Pemerintah RI Tandatangani ’Energy Chapter Declaration’

Wednesday, 8 July 2009 - Dibaca 2658 kali

JAKARTA. Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber-sumber energi energi terbarukan yang sangat melimpah. Namun kenyataan saat ini ketergantungan terhadap penggunaan minyak bumi masih sangat tinggi. Untuk mengamankan pasokan energi secara berkelanjutan Presiden RI telah mengamanatkan penggunaan energi terbarukan pada bauran energi 2025.Pada tanggal 18 Juni 2009 yang lalu bertempat di KBRI Brussel perwakilan Pemerintah RI menandatangani 'Energy Chapter Declaration', yang sekaligus meresmikan aksesi Indonesia menjadi observer pada Energy Charter Process. Mewakili Pemerintah RI Sekretaris Jenderal DEN, Novian M. Thaib sedangkan dari pihak depositor perjanjian Jan Meinte Postma. Mengenai Energy Charter Process lebih lanjut Sekjen DEN, Novian M. Thaib menjelaskan, Energy Charter Process merupakan kerangka multilateral di sektor energi untuk mendorong terciptanya perdagangan energi yang bebas, memfasilitasi investasi lintas batas dan mempromosikan efisiensi energi melalui kerjasama dan asistensi sesama negara anggota.Meski demikian, Energy Charter Process tersebut tetap mengatur kedaulatan negara, pasar terbuka dan pembangunan berkelanjutan sebagai prinsip dasar yang tidak dapat diganggu gugat, jelas Novian M. ThaibDepositor perjanjian yang juga Energy Envoy Belanda, Jan Meinte Postma menyambut baik akses Indonesia sebagai observer yang menurutnya, merupakan kesempatan untuk memaksimalkan potensi, menguatkan industri energi nasional, menarik investasi asing, menguatkan upaya diversifikasi dan peran diplomasi. Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan Pemerintah Australia, Jepang, dan Yordania.Keikutserta Indonesia dalam organisasi ini diharapkan dapat mendukung Indonesia memenuhi permintaan ergi nasional melalui pengembangan sumberdaya energi dan sumberdaya energi alternatif yang hemat dan dapat diandalkan

Share This!