Pemerintah Tawarkan Insentif Pembangunan Kilang untuk Badan Usaha

Thursday, 11 June 2009 - Dibaca 2323 kali

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi pembangunan kilang baru di Indonesia, dengan demikian diharapkan dapat mendorong Badan Usaha dapat menanamkan investasinya dalam pembangunan kilang."Pemerintah memberikan insentif bagi Badan Usaha untuk membangun kilang dalam bentuk Fiskal maupun Non-Fiskal", ujar Menteri dalam Rapat Kerja dengan Wakil Presiden, Rabu (3/6) yang lalu.Pemberian insentif Fiskal berdasarkan PP 62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP 1 tahun 2007 Tentang PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu. Namun insentif tersebut belum mengakomodir bebebrapa keinginan Badan Usaha, ujar Menteri ESDM.Sebagai contoh lanjut Menteri, National Iranian Oil Refining and Distribution Company (NIORDC) mengharapkan Tax Allowane Ekivalent 100% dari modal yang ditanamkan sedangkan insentif yang diberikan pemerintah 30% dari nilai investasi.Beberapa insentif lain yang ditawarkan pemerintah juga belum mencapai titik temu sehingga kemajuan pembangunan kilang di Indonesia menjadi terhambat.Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang ditanamkan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama namun tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak penghasilan atas deviden sebesar 10% atau mana yang lebih rendah menurut Tax treaty (P3B) yang berlaku.Selain insentif diatas atas pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN terhadap impor bahan baku, sales tax pada saat penjualan sebesar 29% padaa tahun ini (2009) dan dibolehkannya kepemilikan saham 100% oleh asing untuk Badan Usaha Oil Refinery.

Share This!