Pemerintah Tetap Tangani BBN Secara Serius
JAKARTA. Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) meski menghadapi berbagai kendala namun pemerintah tetap konsisten untuk mengembangkannya. Pengembangan BBN selain untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk energi fosil juga untuk menghasilkan energi yang ramah lingkungan . "Pengembangan BBN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menwujudkan ketahanan energi", ujar Kepala Biro Hukum dan Humas DESDM, Sutisna Prawira. Karenanya lanjut Beliau, pemerintah akan senantiasa terus melakukan sosialisasi secara berkesinambungan sebagai wujud keseriusan dalam pengembangan BNN.Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagai payung hukum mandatory pemanfaatan BBN yang meliputi biodiesel, bioethanol dan biokerosene. Dimana lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas para pengguna langsung dan pemegang ijin Usaha Niaga BBM wajib memanfaatkan Bahan Bakar Nabati (BBN).Permen 32 Tahun 2008 tersebut mengatur kewajiban (mandatory) pemanfaatan BBN di sektor trasnportasi, industri dan pembangkit listrik secara bertahap sejak 1 Januari 2009. Perincian mandatory adalah sebagai berikut, pemanfaatan biodiesel minimal sebesar 20% pada tahun 2025, bioethanol minimal 15% pada tahun 2025 dan minyak nabati murni minimal sebesar 10% pada tahun 2025."Hingga kini pemerintah tetap konsisten untuk terus mengembangkan BBN dan saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2005 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dimana didalamnya mengatur mengenai pemanfaatan BBN yang dilaksanakan dengan mencampurkan BBN didalam BBM jenis tertentu", lanjut Sutisna Prawira.Selain yang sudah disebutkan diatas, untuk mendukung pengembangan BBN pemerintah telah mengusulkan pemberian subsidi, membentuk Tim Harga dan Monitoring BBN, diversifikasi bahan baku, pengaturan tata niaga ekspor dan impor molase sebagai bahan baku serta alokasi pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk produk BBN.Mengenai mekanisme pemberian subsidi yang disulkan Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan, ketika harga BBN lebih rendah dibandingkan harga MOPS, maka akan mengurangi subsidi BBM-PSO dan pada saat harga lebih tinggi dari MOPS, maka perlu diberikan subsidi pembayaran selisih harga BBN dengan MOPS. Untuk pembayaran subsidi tetap melalui Badan Usaha Pelaksana PSO.
Share This!