Pemerintah Tidak Mengambil Keuntungan Dari Subsidi BBN

Saturday, 28 February 2009 - Dibaca 4001 kali

JAKARTA. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 25 Februari 2009 lalu disetujui alokasi subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) maksimal Rp. 1000 per liter bila harga BBN lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM.Pemberian subsidi untuk 831.000 kiloliter setara dengan Rp. 831, 43 milyar itu diberikan untuk produk biopremuin dan biosolar dan selanjutnya diberikan langsung kepada pelaksana PSO cq PT Pertamina (Persero). "Landasan pemberian subsidi untuk BBN yaitu Perpres No. 5 Tahun 2006 Inpres RI No 1 2006, Keppres No 10 Tahun 2006, UU No. 30 Tahun 2007 dan Inpres RI No. 5 Tahun 2008 Tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 dimana keseluruhannya menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam pengembangan BBN kemudian didukung dengan Permen ESDM No. 51 Tahun 2006 Tentang Prosedur dan Tata Cara Izin Usaha Tata Niaga BBN dan kemudian diperbaharui dengan Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 dimana ditetkankan pentinganya mandatory untuk kelanjutan program ini", ujar Dirjen Migas Evita Herawati Legowo.Mekanisme subsidi BBN adalah ketika harga BBN lebih rendah dari harga MOPS maka secara keseluruhan nasional akan mengurangi subsidi BBN mengapa demikian, karena lanjut Beliau Rp.1000 per liter adalah rata-rata jadi apa yang akan ditagihkan kepada pemerintah oleh pelaksana PSO itu betul-betul subsidi yang digunakan, jadi tidak akan ada keuntungan bagi pemerintah karena jika harga BBN lebih rendah maka akan mengurangi subsidi nasional akan tetapi sebaliknya apabila harga BBN lebih tinggi dari harga MOPS maka perlu subsidi untuk pembayaran selisih harga BBN dengan harga MOPS.Pembayaran subsidi dilakukan tanpa melalui kontak langsung dengan produsen tetapi langsung melalui badan usaha pelaksana PSO sedangkan verifikasi volume BBN akan dilakukan oleh BPH Migas dan dari jumlahnya akan diusulkan kepada Departemen Keuangan untuk dibayarkan kepada pelaksana PSO.

Share This!