PNBP SDA Pertambangan Tahun 2008 Sebesar Rp 10,2 T

Wednesday, 17 September 2008 - Dibaca 4019 kali

Rapat dipimpin oleh Menteri Perekonomian dihadiri sejumlah Menteri dan pejabat eselon I. Antara lain Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, wakil-wakil dari Departemen ESDM, Depnaker, dan Depkumham. Rapat atas undangan Ketua BPKP selaku Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara.

Diungkapkan Dirjen Minerbapabum optimalisasi PNBP SDA pertambangan umum yang mencakup PKP2B, Kontrak Karya dan Kuasa Pertambangan dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu dilakukan penyusunan/ penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sebagaimana dilaporkan oleh pihak Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan, PNBP pada tahun 2007 sebesar Rp. 215,1 triliun. Untuk tahun 2008 diharapkan PNBP mencapai Rp. 282,8 triliun. Angka tersebut dinilai masih relatif kecil dikarenakan belum seluruh lembaga eselon I melaporkan kegiatan unitnya. Demikian juga dari sub sektor pajak masih kecil akibat kepatuhan wajib pajak masih rendah.

Pada rapat tersebut disimpulkan antara lain bahwa perlu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, bea cukai dan PNBP, meninjau ulang kontrak-kontrak Migas yang sudah berlangsung, review cost recovery serta mengimplementasikan negative list pada cost recovery.

Selain itu juga perlu melakukan harmonisasi perundang-undangan yang berlaku untuk menghindarkan tumpang tindih peraturan seperti yang terjadi di Deprtemen Kehutanan dan Pemerintah daerah. Disimpulkan juga perlu membuat road map PNBP dari masing-masing kementerian/lembaga untuk menghindarkan undercollected dan bocor/tidak efisien dalam penggunaan PNBP.

Share This!