Porsi DMO Batubara Tahun 2018 Ditargetkan 25%

Saturday, 20 January 2018 - Dibaca 3250 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur kewajiban penjualan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara minimal 25% dari rencana produksi nasional pada tahun 2018.

Kewajiban tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.23K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Kebutuhan dan Presentase Minimal Penjualan Batu bara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018.

"Dengan terbitnya Kepmen tersebut, 50 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib menjamin pemenuhan kebutuhan sumber energi batubara dalam negeri," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Minggu (20/1).

Selain itu, satu badan usaha milik negara (BUMN), 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman modal Asing (PMA), dan perusahaan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi juga harus memenuhi aturan tersebut.

Apabila perusahaan lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, imbuh Agung, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 serta pengurangan kouta ekspor sebesar jumlah penjualan DMO batubara dimaksud.

"Silakan bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan penjualan batubara ke luar negeri yang sudah memenuhi kewajiban DMO, kepada Menteri ESDM," jelas Agung.

Sebagai informasi, realisasi produksi batubara nasional tahun 2017 sebesar 461 juta ton (target 413 juta ton). Sementara, untuk DMO batubara tahun 2017 tercatat terealisasi sebesar 97 juta ton.

Dengan target 25% DMO, angka kewajiban DMO akan menjadi sekitar 121 juta ton, dari rencana produksi tahun ini sebesar 485 juta ton (berdasarkan realisasi produksi 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang diberikan Kementerian ESDM). (NA)

Share This!