Regulasi Terkait Solar PV Rooftop Segera Terbit

Friday, 24 August 2018 - Dibaca 3078 kali

Manado - Pemerintah optimis target bauran energi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% hingga akhir 2025 akan tercapai. Untuk mewujudkannya berbagai langkah strategis telah dilakukan Pemerintah. Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi energi setempat (local wisdom) agar mampu dimaksimalkan sebagai sumber energi utama. Hal ini karena tidak semua daerah mempunyai potensi EBT yang maksimal dan mampu dikembangkan secara komersial.

"Kalau EBT itu lebih ke local wisdom atau kearifan lokal. Kenapa (kearifan lokal)? Karena tidak semua daerah mempunyai (potensi) EBT," terang Arcandra usai membuka Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se-Indonesia di Manado (23/8).

Selain memanfaatkan potensi daerah, Arcandra juga menjelaskan usaha pemerintah lainnya untuk mendorong tercapainya bauran energi 23%, yaitu dengan pemanfaatan Solar PV pada rooftoop yang saat ini regulasinya tengah dimatangkan dan akan segera terbit.

"Kita berusaha sekuat tenaga agar bauran energi 23% tercapai, salah satunya yaitu dengan (Solar PV) rooftoop. Ini sedang kita selesaikan Peraturan Menteri ESDM secepatnya," ujar Arcandra.

Keuntungan pemanfaatan energi surya untuk rumah tangga diperkirakan mampu menghemat biaya pengeluaran listrik antara 20-30 KWh. Penghematan tersebut nantinya bisa ditukarkan melalui mekanisme ekspor-impor ke PLN.

"Dengan adanya (Solar PV) rooftop, maka pemakaian yang biasanya 100 KWh bisa berkurang antara 20-30 KWh. Nah ini yang kita ekspor impor ke PLN," tutup Arcandra.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus menjaga agar komposisi bauran energi untuk pembangkit tetap optimal. Upaya ini ditempuh melalui pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero 2018-2027.

Dalam RUPTL tersebut, Pemerintah telah menetapkan target bauran energi pembangkit hingga akhir 2025 untuk Batubara sebesar 54,4%, Energi Baru Terbarukan (EBT) 23,0%, Gas 22,2% dan Bahan Bakar Minyak (BBM) 0,4%.

Penulis: Riza Dian Triwibowo

Share This!