Silaturahmi Menteri ESDM dan Pengusaha Migas

Friday, 29 June 2007 - Dibaca 5980 kali

Heri Putranto yang mengaku menikmati dampak pemberlakuan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas menanyakan apakah swasta diberi kesempatan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi seperti yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero).

Sesuai dengan UU Migas, jelas Purnomo, dimungkinkan bagi swasta mendistribusikan BBM bersubsidi. Yang jadi masalah, apakah perusahaan swasta dapat memenuhi persyaratan seperti menyediakan pasokan untuk 23 hari.

"Persyaratan ini banyak dikeluhkan swasta. Mereka mengatakan Pertamina bisa menyediakan (pasokan) karena sudah lama bergelut di bidang ini. Karena itulah, kami sedang memikirkan bagaimana tetap membuka kesempatan ini tanpa ada diskriminasi. Kami meminta masukannya," papar Purnomo.

Sedangkan Agun Manurung mengeluhkan besaran iuran yang ditetapkan pada pengangkutan melalui pipa. Iuran 3% yang ditetapkan, menurutnya, terlalu besar mengingat net income mereka paling tinggi 10%.

Menjawab keluhan Agun, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dan Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno berjanji akan berusaha mengkomunikasikannya dengan Departemen Keuangan.

Perwakilan dari PT AKR mengeluhkan keengganan KKKS membeli bahan bakar untuk offshore dari perusahaannya karena takut tidak dapat diterima sebagai cost recovery. Menurut Kepala BPMIGAS Abdul Muin, hal itu tidak benar. Ia meminta agar pengusaha tidak ragu menanyakan hal ini kepada pihaknya.

Share This!