Sidang Paripurna Ke-1 Dewan Energi Nasional

Rabu, 7 Maret 2012 - Dibaca 734 kali
DEWAN ENERGI NASIONAL

SIARAN PERS
NOMOR : 02/HUMAS/2012
TANGGAL : 7 MARET 2012

SIDANG PARIPURNA KE-1 DEWAN ENERGI NASIONAL
Pada hari ini, Rabu tanggal 7 Maret 2012, telah dilaksanakan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional Ke-1 yang dihadiri oleh Anggota DEN yang terdiri dari 7 (tujuh) Menteri Anggota DEN dari Unsur Pemerintah dan 7 (tujuh) Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, dengan agenda membahas Rancangan Kebijakan Energi Nasional yang telah dirumuskan oleh Anggota Dewan Energi Nasional.

Dalam Sidang Paripurna ke - 1 Dewan Energi Nasional disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 11 Januari 2012, Dewan Energi Nasional telah melaksanakan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional ke-7 dan telah mensepakati Rancangan Kebijakan Energi Nasional (Rancangan-KEN) yang telah dirumuskan dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota Dewan Energi Nasional.
  2. Rancangan KEN disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan energi untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Kebijakan penting dalam Rancangan KEN adalah perubahan paradigm pengelolaan energi nasional, yang menempatkan sumber daya energi sebagai modal pembangunan nasional, bukan hanya sebagai komoditi ekspor.
3. Rancangan KEN menetapkan sasaran sebagai berikut:
a.tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;
b.tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar 1 (satu) persen per tahun pada tahun 2025;
c.
tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun 2020;
d.
tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pad a tahun 2015 sebesar 85%;
e.
terpenuhinya sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi, melalui peningkatan penyediaan energi pada tahun 2025 sebesar 400 MTOE dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 1000 MTOE; peningkatan pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sebesar 1,4 TOE per kapita dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 3,2 TOE per kapita; peningkatan penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sebesar 115 GW dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 430 GW; peningkatan penggunaan listrik per kapita pada tahun 2025 sebesar 2500 KWh dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 7000 KWh;
f.tercapainya bauran energi primer yang optimal: pada tahun 2025 pangsa EBT mencapai paling sedikit 25%, dan pada tahun 2050 paling sedikit 40%. Mengurangi penggunaan minyak bumi, menjadi lebih kecil dari 25% pada tahun 2025 dan lebih kecil dari 20% pada tahun 2050. Batubara masih menjadi andalan dalam penyediaan energi nasional, dengan pangsa yang relatif tetap, yaitu pada tahun 2025 minimal sebesar 30% dan pad a tahun 2050 minimal sebesar 25%, apabila ketersediaan energi bersih belum mencapai sasaran. Penggunaan gas bumi didorong secara optimal, menjadi minimal 20% pada tahun 2025, dan minimal 15% pada tahun 2050, apabila ketersediaan energi bersih belum mencapai sasaran.
4. Untuk mencapai tujuan dan sasaran KEN, arah kebijakan energi meliputi:

a.

Ketersediaan energi;
b.Prioritas penyediaan energi;
c.Pemanfaatan sumber daya energi;
d.Cadangan energi nasional;
e.Konservasi dan diversifikasi;
f.Lingkungan dan keselamatan;
g.Harga, subsidi dan insentif energi;
h.Infrastruktur dan industri energi;
i.Penelitian dan pengembangan energi;
j.Kelembagaan dan pendanaan.

5. Rancangan Kebijakan Energi Nasional ini akan segera disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan Pemerintah.
6. Kebijakan Energi Nasional akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Dan Persidangan


Farida Zed

Bagikan Ini!