Sidang Paripurna Ke-1 Dewan Energi Nasional
Rabu, 7 Maret 2012 - Dibaca 734 kali
DEWAN ENERGI NASIONAL SIARAN PERS NOMOR : 02/HUMAS/2012 TANGGAL : 7 MARET 2012 SIDANG PARIPURNA KE-1 DEWAN ENERGI NASIONAL |
Pada hari ini, Rabu tanggal 7 Maret 2012, telah dilaksanakan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional Ke-1 yang dihadiri oleh Anggota DEN yang terdiri dari 7 (tujuh) Menteri Anggota DEN dari Unsur Pemerintah dan 7 (tujuh) Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, dengan agenda membahas Rancangan Kebijakan Energi Nasional yang telah dirumuskan oleh Anggota Dewan Energi Nasional. Dalam Sidang Paripurna ke - 1 Dewan Energi Nasional disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
3. Rancangan KEN menetapkan sasaran sebagai berikut: |
a. | tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi; |
b. | tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar 1 (satu) persen per tahun pada tahun 2025; |
c. | tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun 2020; |
d. | tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pad a tahun 2015 sebesar 85%; |
e. | terpenuhinya sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi, melalui peningkatan penyediaan energi pada tahun 2025 sebesar 400 MTOE dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 1000 MTOE; peningkatan pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sebesar 1,4 TOE per kapita dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 3,2 TOE per kapita; peningkatan penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sebesar 115 GW dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 430 GW; peningkatan penggunaan listrik per kapita pada tahun 2025 sebesar 2500 KWh dan pada tahun 2050 menjadi sebesar 7000 KWh; |
f. | tercapainya bauran energi primer yang optimal: pada tahun 2025 pangsa EBT mencapai paling sedikit 25%, dan pada tahun 2050 paling sedikit 40%. Mengurangi penggunaan minyak bumi, menjadi lebih kecil dari 25% pada tahun 2025 dan lebih kecil dari 20% pada tahun 2050. Batubara masih menjadi andalan dalam penyediaan energi nasional, dengan pangsa yang relatif tetap, yaitu pada tahun 2025 minimal sebesar 30% dan pad a tahun 2050 minimal sebesar 25%, apabila ketersediaan energi bersih belum mencapai sasaran. Penggunaan gas bumi didorong secara optimal, menjadi minimal 20% pada tahun 2025, dan minimal 15% pada tahun 2050, apabila ketersediaan energi bersih belum mencapai sasaran. |
4. Untuk mencapai tujuan dan sasaran KEN, arah kebijakan energi meliputi: |
a. | Ketersediaan energi; |
b. | Prioritas penyediaan energi; |
c. | Pemanfaatan sumber daya energi; |
d. | Cadangan energi nasional; |
e. | Konservasi dan diversifikasi; |
f. | Lingkungan dan keselamatan; |
g. | Harga, subsidi dan insentif energi; |
h. | Infrastruktur dan industri energi; |
i. | Penelitian dan pengembangan energi; |
j. | Kelembagaan dan pendanaan. |
5. Rancangan Kebijakan Energi Nasional ini akan segera disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan Pemerintah. 6. Kebijakan Energi Nasional akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). |
Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Dan Persidangan Farida Zed |
Bagikan Ini!