Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meraih 4 penghargaan untuk Kategori I Gelar Inovasi Pelayanan Publik 2016: "Perbaikan Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat" sebagai berikut:
1. Juara I Aplikasi Akuisisi Data Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat
Inovasi yang dilakukan adalah penggunaan akuisisi data dengan Remote Monitoring System (RMS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat di daerah terpencil dan kawasan perbatasan. Sistem tersebut mengakuisisi data-data harian yang ada lalu diintegrasikan ke dalam satu basis data, sehingga informasi karakteristik dari setiap daerah dan profil pemakaian beban yang berbeda dapat digunakan untuk mengevaluasi keandalan sistem PLTS yang telah terpasang. Keuntungan aplikasi ini adalah: dapat mengetahui produksi harian energi, dan dapat mengetahui kerusakan pada pembangkit dari berkurangnya produksi energi yang dihasilkan.
Pada saat ini, aplikasi tersebut baru bisa dibuka di internal KESDM. Hal-hal yang dapat diketahui dari aplikasi ini yaitu:
Inovasi ini telah berhasil membuat perubahan ke arah yang lebih baik bagi pemanfaatan energi baru dan terbarukan, khususnya PLTS Terpusat, sebagai berikut:
Penggunaan RMS dan akuisisi data ini juga dapat direplikasi di Kementerian/Lembaga lain yang melakukan pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; dan lain-lain.
Beberapa saran untuk perbaikan inovasi ini antara lain adalah:
Saat ini, akuisisi data PLTS Terpusat baru dilakukan pada PLTS Terpusat di provinsi D.I Yogyakarta, yaitu Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul. Ke depan, akan diprogramkan penggunaan RMS dan akuisisi data untuk pembangkit lain, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan PLT Hybrid. Walaupun hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun manfaat yang didapat adalah sepadan.
2. Juara II Registrasi Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Online
Instalasi tenaga listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Instalasi tenaga listrik terdiri dari instalasi pembangkitan, penyaluran, dan pemanfaatan (konsumen listrik).
Pada saat ini, kewajiban SLO tersebut baru dapat memastikan bahwa peralatan listrik yang terpasang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, masih banyak ditemukan pemasangan instalasi pada konsumen listrik dilakukan oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan tenaga teknik yang tidak memiliki kompetensi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Selain itu, jangka waktu penerbitan SLO yang dilakukan Lembaga Inspeksi Teknik masih relatif lama dan tidak dapat dipantau. Di samping itu, juga masih ditemukan SLO palsu yang diterbitkan oleh oknum tertentu.
Untuk menjaga konsistensi komitmen para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik dan proses penyambungan tenaga listrik seiring dengan penambahan rata-rata 3 juta sambungan baru setiap tahun, dilakukan kebijakan inovatif agar memudahkan pengawasan pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik melalui sistem SLO Online.
Pada 1 Januari 2015 pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik secara resmi diberlakukan menggunakan SLO Online yang dapat diakses diwww.slo.djk.esdm.go.id. Sistem ini masih mengalami penyempurnaan, yaitu:
Manfaat utama aplikasi SLO adalah sebagai berikut:
Sistem SLO online dapat diterapkan dan diintegrasikan dengan sertifikasi registrasi di bidang lain pada sektor ketenagalistrikan, antara lain registrasi sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan registrasi sertifikat tenaga teknik ketenagalistrikan. Selain itu, sistem ini juga dapat diterapkan di seluruh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia. Sistem ini dapat membantu pemerintah pusat dalam pemutakhiran data instalasi tenaga listrik yang diregistrasi oleh pemerintah daerah.
3. Juara III Sistem Pelayanan Online Rekomendasi Teknis Air Tanah
Rekomendasi teknis air tanah merupakan ketentuan yang mengikat dalam pemakaian dan pengusahaan air tanah, baik untuk pribadi maupun publik atau swasta. Proses rekomendasi air tanah selama ini masih manual dan waktu pelayanannya cukup lama, yaitu 14-30 hari kerja, sehingga menghambat penerbitan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah yang dikeluarkan Gubernur khusus untuk cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara. Selain itu, masyarakat tidak mendapatkan kejelasan perihal status permohonannya.
Inovasi yang dilakukan adalah mebuat sistem SIPELAYAN REKOMTEK, dengan fitur-fitur sebagai berikut:
Dengan diterapkannya SIPELAYAN REKOMTEK, selain memangkas waktu, masyarakat juga bisa dengan segera mendapatkan kebutuhan air bersih untuk konsumsi sehari-hari.
4. Juara Harapan I Jasa Riset, Laboratorium, dan Expertise Minyak dan Gas
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" membuat konsep inovasi layanan jasa ristek, laboratorium, dan expertise migas "Jari Lemigas Saja". Nama ini memiliki arti: jika Anda memiliki masalah/tantangan di bidang migas, maka biarkan jari keterampilan dan keahlian LEMIGAS yang mengatasinya.
"Jari Lemigas Saja" adalah layanan jasa berbasis teknologi informasi, dimana pengguna layanan cukup dengan menggunakan satu jari membuka website LEMIGAS untuk mendapatkan 3 tools:
Sistem ini memudahkan pengguna layanan jasa dalam mendapatkan layanan yang berkualitas, menambah independensi pekerja karena tidak bertatap muka dengan pengguna layanan, dan memangkas birokrasi. Dampak dari inovasi ini antara lain: