Terus Dibahas, Kerangka Regulasi Migas

Selasa, 12 Juni 2007 - Dibaca 8786 kali

Hadir dalam rapat ini, Staf Khusus Bidang Hukum Menteri ESDM Sudhono, Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono, Direktur Teknik Migas Indrayana Chaidir dan pejabat terkait lainnya.

Penyusunan Kerangka Regulasi Migas mendapat dukungan dari DPR. Dalam kesempatan dengar pendapat dengan pemerintah, DPR mengharapkan agar Departemen ESDM segera menyelesaikan dokumen ini, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan migas.

Draft Kerangka Regulasi Migas mengatur tentang peran pemerintah di bidang migas, hubungan pemerintah dengan badan pelaksana/usaha bidang migas, penetapan kebijakan migas, pedoman regulasi migas, regulasi usaha hulu-hilir migas, regulasi keteknikan migas, pembinaan usaha penunjang migas dan penegakan hukum migas.

Peran pemerintah di bidang migas terdiri dari peran Menteri ESDM, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Sedangkan pada bagian hubungan pemerintah dengan badan pelaksana/usaha bidang migas, dibagi menjadi 3 yaitu hubungan pemerintah dengan Badan Pelaksana Hulu Migas, hubungan pemerintah dengan badan usaha/badan usaha tetap dan hubungan pemerintah dengan BUMN migas.

Sementara regulasi usaha hulu migas mengatur tentang operatorship, penetapan wilayah kerja, kontrak kerja sama, efisiensi pengusahaan dan penetapan harga jual, perlindungan konsumen hulu dan fasilitas hubungan komersial. Regulasi usaha hilir migas mengatur tentang aturan pasar, ruas usaha dan wilayah usaha migas, perijinan, penetapan harga jual, perlindungan konsumen hilir dan fasilitasi hubungan komersial.

Regulasi keteknikan migas terdiri dari kselamatan migas, infrastruktur teknologi migas, teknologi, tenaga teknik dan standardisasi, sertifikasi dan akreditasi.

Pembinaan usaha penunjang migas dibagi dua yaitu usaha jasa penunjang migas dan industri penunjang migas.

Bagikan Ini!