Diskusi Panel “isu Dan Solusi Sistem Hidrogeologi Di Daerah Penambangan Batu Gamping”

Rabu, 3 Mei 2017 - Dibaca 4675 kali

Badan Geologi menjadi salah satu narasumber pada acara Diskusi Panel yang bertema "Isu dan Solusi Sistem Hidrogeologi di Daerah Penambangan Batugamping" yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Air Tanah Indonesia (PAAI) bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung di Hotel Grand Tjokro Bandung pada Kamis, 27 April 2017. Selain Badan Geologi (yang diwakili Kepala Bidang Air Tanah), hadir sebagai narasumber lain yaitu : Prof. Lambok Hutasoit, Dr. Budi Brahmantyo, dan Dr. Budi Sulistijo (dari ITB), Dr. Eko Haryono dan Dr. Heru Hendrayana (UGM), Agung Wiharto, SIP (Semen Indonesia), Ir. Sukmandaru Prihatmoko, MSc. (IAGI), Rizka, M.T. (LIPI), dan Lana Saria (Ditjen Minerba). Diskusi terbagi menjadi 2 sesi, pagi dan siang. Sesi I (pagi) menampilan Narasumber Ahli dari Perguruan Tinggi dan Praktisi Industry Semen, sedangkan sesi dua (siang) menampilkan narasumber dari Instansi Pemerintah dan Organisasi Profesi.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Air Tanah menyampaikan materi tentang "Regulasi Air Tanah terkait masalah Pertambangan Batugamping", termasuk Penjelasan tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012. Beberapa hal penting yang disampaikan, antara lain:

  • Isu penambangan batugamping saat ini sebagian besar berkaitan dengan masalah air, terutama air tanah;
  • Regulasi di bidang Sumber Daya Air, khususnya air tanah, hanya mengatur sampai pelarangan penambangan pada radius 200 m dari mata air dan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer, namun belum/tidak merinci lebih jauh terkait "mengendalikan" karena menyangkut pengaturan tata ruang, LH, minerba, KBAK, dan aspek-aspek lain;
  • Salah satu bentuk "mengendalikan", KESDM telah menerbitkan Permen ESDM no. 17/2012 tentang Penetapan KBAK;
  • Berdasarkan isu penambangan batugamping saat ini, terdapat kesepakatan untuk meninjau kembali kondisi AIR TANAH / HIDROGEOLOGI sebagai salah satu aspek utama untuk memutuskan kelayakan dalam penambangan.

Narasumber lain juga menyatakan bahwa isu air tanah (hidrogeologi) merupakan isu dan masalah yang sangat penting di daerah batugamping dan terutama terkait dengan penambangan batugamping. Dalam kesempatan ini juga banyak disampaikan tentang teori-teori tentang pembentukan batugamping dan teori tentang "karst" yang merupakan bentang alam yang berada pada batugamping, yang mengandung aspek perlindungan sekaligus pemanfaatan.

diskusipanelisudansolusisistemhidrogeolo

Gambar: Para Narasumber "Isu dan Solusi Sistem Hidrogeologi di Daerah Penambangan Batugamping" di Hotel Grand Tjokro Bandung (27-04-2017)

Salah satu narasumber, Heru Hendrayana menyatakan bahwa seharusnya persoalan ini dikembalikan lagi pada ilmu dasar yang terkait yaitu geologi dan hidrogeologi. Dari ilmu geologi, dapat dipelajari batuan dan prosesnya (wadahnya), dan dari sudut pandang yang paling dasar dari imu geologi dinyatakan bahwa batugamping adalah batuan yang bisa ditambang. Dari aspek hidrogeologi, dipelajari air yang ada dalam batuan (wadah dan isinya), sedangkan dari aspek geologi lingkungan dipelajari dalam upaya untuk memperkecil dampak sesuai syarat dan ketentuan (S&K) yang berlaku. Heru menambahkan, dari filosofi geologi dan hidrogeologi, S&K diperlukan untuk menghitung untung ruginya, dan S&K harus dijalankan secara konsisten sehingga dua sisi antara pemanfaatan dan konservasi akan berimbang.

Narasumber lain, Budi Brahmantyo menjelaskan tentang kriteria karst yang ideal menurut beberapa sumber, diantaranya menyatakan bahwa karst terjadi pada batuan tersingkap ke permukaan yang mempunyai daya pelarutan (umumnya batu gamping; bisa terjadi pada dolomit dan kapur/chalk tapi tidak sebaik pada batu gamping), yang umumnya batu gamping murni 80- 98% CaCO3. Sedangkan Eko Haryono, menjelaskan tentang prinsip geokonservasi yaitu mengandung unsur keunikan (uniqueness) dan nilai universal (universal value). Eko juga mengusulkan tentang pendekatan dalam penangangan karst di Indonesia, yang berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai ke lokasi tapak (site planning), yang bertujuan untuk memperlakukan karst sesuai fungsinya baik fungsi permanfaatan maupun fungsi perlindungan.

Dalam acara ini juga berlangsung diskusi yang melibatkan peserta yang berasal dari berbagai pihak, diantaranya dari Pemerintah Provinsi, Praktisi Industri Semen, Perguruan Tinggi dan instansi laiinnya. Beberapa perbedaan pendapat masih terjadi diantara narasumber, diantaranya tentang batasan karst, disebutkan oleh Dr Heru bahwa tidak semua batugamping adalah karst sedangkan Dr. Budi Brahmantyo menyatakan bahwa batugamping adalah karst. Sedangkan menurut Permen N0 17 Tahun 2012, tidak semua karst dilindungi, yang dilindungi adalah KBAK yaitu karst yang memiliki kriteria eksokarst dan endokarst tertentu.

diskusipanelisudansolusisistemhidrogeolo

Diskusi Panel dengan bertema "Isu dan Solusi Sistem Hidrogeologi di Daerah Penambangan Batugamping" diselenggarakan oleh Perhimpunan Air Tanah Indonesia (PAAI) bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung di Hotel Grand Tjokro Bandung, Kamis, (27/04/17).