Sosialisasikan Kebijakan Pelayanan Ketenagalistrikan, Masyarakat Diharap Pahami Hak dan Kewajibannya

Rabu, 11 Oktober 2017 - Dibaca 2154 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bekerjasama dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya, PT PLN (Persero) Area Ciputat, dan Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan, Selasa (10/10). Acara yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Pamulang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pelayanan di bidang Ketenagalistrikan.

"Harapan kami dengan sosialisasi masyarakat/konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya termasuk hak dan kewajiban penyedia jasa," ungkap Kepala Seksi Pengaduan Konsumen Ketenagalistrikan selaku ketua panitia Yoga Dwasti Kenyo dalam sambutannya.

Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Ridwan menyampaikan Sambutan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Dalam sambutannya Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mengungkapkan bahwa ketentuan di UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pelaku usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik sesuai dengan standar mutu dan keandalan yang berlaku. "Selain itu konsumen juga berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik," ujar Ridwan. Diterapkannya tarif keekonomian menurut Ridwan menjadikan PLN sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik diharuskan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Salah satu Key Performance Indicators yang digunakan untuk mengukur pelayanan konsumen adalah Tingkat Mutu Pelayanan yang terdiri atas 13 indikator yang antara lain mengatur mengenai kualitas tegangan, frekuensi, pemadaman listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter pelanggan. "Pemerintah sebenarnya mengharapkan agar keseluruhan indikator TMP tersebut dapat dijadikan indikator pinalti namun dikarenakan kemampuan PLN yang masih terbatas, kebijakan pinalti diberlakukan secara bertahap," tegas Ridwan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, jumlah indikator pinalti menjadi enam yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya TR, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah. Selain itu, besaran pengurangan tagihan listrik TMP menjadi 35% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan Tariff Adjusment (non subsidi) dan 20% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, jumlah konsumen yang mendapatkan kompensasi TMP pada tahun 2015 sebanyak 7,5 juta dengan total kompensasi sebesar Rp. 79 Milyar dan kompensasi pada tahun 2016 adalah sebesar Rp. 29,7 Milyar untuk 3,6 juta konsumen. "Pemerintah berharap dengan semakin meningkatnya pelayanan PLN, maka jumlah pelanggan yang diberikan kompensasi TMP akan terus menurun," ungkap Ridwan.