Ditjen Migas Berkomitmen Lebih Profesional dan Inovatif

Kamis, 22 Agustus 2019 - Dibaca 1582 kali

Jakarta, Untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), berkomitmen untuk bekerja lebih professional dan inovatif.

Di hadapan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rabu (21/08), tiga unit eselon II yang memiliki layanan publik yakni Direktorat Pembinaan Program Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan Direktorat Pembinaan Teknik dan Lingkungan Migas berkesempatan memberikan paparan terkait perkembangan pembangunan ZI di lingkungan unitnya.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing pimpinan eselon II diminta untuk memaparkan perkembangan pembangunan ZI yang dinilai melalui enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Pelayanan Publik. Dalam waktu tiga puluh menit, masing-masing pimpinan diberi kesempatan menyampaikan core business unitnya serta hasil pembangunan ZI pada enam area tersebut.

Area Manajemen Perubahan

Pada area ini, pola pikir dan budaya kerja yang lama harus ditinggalkan, dan berubah menjadi lebih baik dan profesional. Pada kesempatan pertama, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, DR. Ir. Adhi Wibowo, M.S.c, mengawali dengan menyampaikan internalisasi nilai KESDM yang disingkat Jurnal Melati (Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, dan Berarti)

Menurut Adhi, sebagai ASN nilai-nilai KESDM harus inheren dalam diri masing-masing pegawai. ASN harus memegang teguh kejujuran dan jiwa melayani. "Terlebih di unit teknis yang melayani urusan safety, sangat dituntut kompetensi dan profesionalitas, bahkan inovasi yang mempermudah pelayanan publik juga terus dilakukan. Selanjutnya, setelah semua nilai terpenuhi, maka ASN akan menjadi insan yang lebih berarti," jelasnya.

Agar nilai-nilai tidak menjadi sekedar slogan, pimpinan unit eselon II di lingkungan Ditjen Migas juga menjadi role model dalam mewujudkan ZI. Role model kedisiplinan misalnya, ditunjukkan oleh Direktur Pembinaan Program Migas, Soerjaningsih. Pada laporan Sistem Informasi Pegawai yang dapat diakses pada aplikasi sipeg.esdm.esdm.go.id diperoleh keterangan bahwa pada kurun waktu 2018, Soerjaningsih menunjukkan konsistensi kehadiran yang selalu tepat waktu, dengan prosentase kehadiran 113,02%. Kedisiplinan ini harapannya akan menjadi contoh sekaligus motivasi bagi pejabat maupun pegawai yang lain untuk tepat waktu, bekerja lebih efisien dan professional.

Keseriusan Ditjen Migas dalam pencegahan gratifikasi juga ditunjukkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas. Ir. Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, sebagai role model pencegahan gratifikasi di unitnya, Rizwi telah menandatangani Pakta Integritas Pengendalian Gratifikasi.

"Bahkan surat penugasan ASN untuk verifikasi ke lapangan, ditulis keterangan bahwa biaya perjalanan dinas ASN tersebut dibebankan pada APBN Ditjen Migas (tidak dibebabkan pada Badan Usaha). Hal ini sekaligus menjadi langkah pencegahan peluang gratifikasi," imbuh Rizwi.

Area Tata Laksana

Perubahan juga terlihat dari semakin efektif dan efiesien Standar Operasional Prosedur (SOP) dari metaproses bisnis yang ada di lingkungan Ditjen Migas. Bahkan sejak 2017, Ditjen Migas telah melakukan penyederhaan perizinan yang semula 42 izin menjadi hanya 6 izin Hulu dan Hilir saja. Dengan penyederhanaan ini, harapannya untuk memangkas birokrasi sehingga terwujud pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Transformasi pelayanan kepada masyarakat juga ditunjukkan dengan perubahan pengurusan layanan Perizinan dan Non Perizinan yang semula manual kini berbasis online dan terintergrasi. Adanya inovasi ini membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Perizinan Kegiatan Usaha Hilir Migas, misalnya, yang semula dilakukan secara manual memakan waktu 34 s.d. 38 hari kerja, kini dengan system online tracking proses perizinan hanya dibutuhkan 10 s.d 15 hari kerja. Perubahan budaya kerja juga ditunjukkan dengan pemberian reward berupa Sertifikat Penghargaan bagi Evaluator/ASN yang berkomitmen dalam penyelesaian perizinan tepat waktu.

Saat ini, Ditjen Migas juga sudah memanfaatkan e-Government dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pemanfaatan e-government di lingkungan Ditjen Migas dilakukan mulai dari perencanaan anggaran E-TOR dan E-RAB pada aplikasi irama.esdm.go.id. Aplikasi ini terpusat di Biro Perencanaan KESDM, sehingga perencanaan dapat dilihat sebagai satu kesatuan yang komprehensif dan akuntabel. Misalnya, potensi kesalahan input Standar Biaya Masukan (SBM) dapat diantisipasi dengan aplikasi ini.

Tata surat dinas juga semakin dimudahkan dengan aplikasi online surat.migas.esdm.go.id, sehingga dimanapun dan kapanpun ASN dapat bekerja dan melaksanakan tugas. Dari sisi, pelayanan informasi maupun pengaduan, Ditjen Migas juga menggunakan system online melalui ppid.esdm.go.id, dan Contac Center 136 KESDM. Kemudian terhadap pemantauan dan pelaporan capaian kinerja yang terukur juga menggunakan aplikasi online melalui simerak.esdm.go.id. (RAW)