Ditjen Migas dan TGI Selenggarakan Workshop Implementasi Permen Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi

Selasa, 22 Februari 2022 - Dibaca 404 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Migas bekerjasama dengan PT Transportasi Gas Nasional (TGI) sebagai BU Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang mengoperasikan pipa transmisi gas bumi dari Grissik ke Duri dan Grissik ke Singapura, menyelenggarakan Workshop Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Jumat (18/2). Penetapan aturan ini merupakan simplikasi regulasi inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi pada kegiatan usaha migas.

Workshop yang digelar secara daring ini dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim dan Kepala Teknik Transmisi dan Distribusi PT. TGI Razif Min Mat Saat, serta dihadiri oleh direksi dan pegawai di lingkungan TGI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan sinkronisasi terhadap implementasi Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 terhadap operasional bisnis TGI.

Mengawali sambutannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim menyampaikan bahwa Permen ESDM Nomor 32/2021 merupakan penyempurnaan dari Permen ESDM Nomor 18/2018 dan diharapkan permen tersebut dijadikan pedoman yang bisa memberikan kemudahan didalam pelaksanaan operasional di BU/BUT Subsektor Migas, juga selalu menjaga bahwa operasional di BU/BUT dilaksanakan dengan selamat.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan pembinaan dan pengawasan keselamatan, tentu dalam rangka untuk mendukung operasional BU/BUT supaya berjalan dengan benar dan dapat memberikan kemudahan. Setiap saat kami selalu terbuka untuk mendapatkan atau memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh TGI maupun BU/BUT yang lain yang terkait dengan tusi Ditjen Migas," papar Wakhid.

Secara garis besar, terdapat beberapa penyempurnaan dalam Permen ESDM Nomor 32 tahun 2021 yang terkait keselamatan pipa penyalur yang sebelumnya diatur dalam Kepmentamben Nomor 300 K/1997 tentang Keselamatan Pipa Penyalur. Selain itu, amanah pengaturan dalam PP 17 tahun 1974 yang belum diatur dalam Permen ESDM Nomor 18 tahun 2018 terkait pengaturan daerah terbatas terlarang yang menjadi salah satu satu perizinan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah.

Wakhid melanjutkan, penyempurnaan-penyempurnaan yang diatur termasuk mengenai Kepala Teknik, agar dalam menjalankan tugasnya juga memiliki wawasan sesuai dengan kebutuhan kompetensi atau kualifikasi yang diperlukan. "Supaya dalam mengatur tugas-tugas yang diemban Kepala Teknik, di mana tanggung jawabnya cukup besar dalam menjaga keselamatan dan operasional di badan usahanya, tentu harus mempunyai kompetensi terkait hal tersebut, supaya tepat sesuai nanti dalam pelaksanaan operasionalnya itu lebih lancar," ujar Wakhid.

Dalam penutup sambutannya, Wakhid mengharapkan paparan dalam workshop ini akan mempermudah pemahaman-pehamanan dan pelaporan-pelaporan serta juga beberapa kendala yang terkait dengan kegiatan keselamatan dan juga lingkungan, bisa diselesaikan. Beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lain, dapat berkoordinasi dengan KLHK dan beberapa kementerian lain terkait. Sebagai contoh, terkait Daerah Terbatas Terlarang, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Tentunya kita perlu koordinasikan, supaya dalam menjalankan kegiatan usaha migas tidak terhambat oleh administrasi yang dibutuhkan," imbuhnya.

Wakhid mengapresiasi TGI yang secara aktif berkoordinasi dengan Ditjen Migas. Dengan adanya komunikasi yang baik, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, BU/BUT seperti TGI dapat konsentrasi dalam menjalankan kegiatan operasional dengan baik. (AFB)