Ditjen Migas Rumuskan 6 RSKKNI dan RKKNI Bidang Migas Tahun 2022

Kamis, 1 September 2022 - Dibaca 498 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas menyelenggarakan Rapat Verifikasi Internal Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Migas Tahun 2022 di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Kamis (1/9). Untuk tahun ini, Direktorat Jenderal Migas merumuskan 6 RSKKNI dan RKKNI.

Enam RSKKNI & RKKNI yang dirumuskan tersebut berjudul: Pengelolaan Bahan Peledak Di Pemboran Dan Kerja Ulang, Operasi Produksi, Pengambilan Contoh Minyak Dan Gas Bumi, Laboratorium Pengujian Migas, Operasi Pesawat Angkat, Angkut Dan Ikat Beban, serta Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

Verifikasi terhadap 6 RSKKNI & RKKNI tersebut menghadirkan Tim Verifikator dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Tim Perumus yang akan dipimpin Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi selaku Ketua Tim.

Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan dalam perumusan RSKKNI dan RKKNI Bidang Migas Tahun 2022. Kick off meeting sebagai tahapan pertama perumusan telah diselenggarakan pada 27 April 2022. "Rapat verifikasi internal dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesusaian, substansi dan tata cara penulisan sesuai pemenuhan peraturan perundangan," jelas Subkoordinator Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hilir Minyak dan Gas Bumi, Haryanto, dalam laporannya pada awal acara.

Untuk mempercepat proses pengembangan dan penetepan SKKNI, pada tahun ini tahapan verifikasi eksternal ditiadakan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra yang diwakili oleh Koordinator Standardisasi Minyak dan Gas Bumi Joko Hadi Wibowo, menyampaikan bahwa rapat verifikasi internal dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara garis besar verifikasi RSKKNI dilakukan dengan kriteria yaitu pertama, struktur RSKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dipersyaratkan.

Kedua, substansi RSKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industi, organisasi atau produk jasa. "Ketiga, RSKKNI yang telah memenuhi kriteria tersebut, diidentifikasi sebagai RSKKNI-1," tambah Joko.

Dengan terselenggaranya rapat verifikasi internal, diharapkan dokumen RSKKNI dan RKKNI yang telah disusun dapat memenuhi kaidah dan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Plt. Koordinator pengembangan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Nasional Muhammad Irsyaduddin, mengapresiasi Kementerian ESDM yang menjadi pilot untuk melakukan terobosan terkait regulasi pembahasan kompetensi kerja, di mana terdapat 2 regulasi yang menjadi payung kegiatan ini yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi, serta Permenaker Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

"Dua regulasi tersebut pada tahun ini kami lakukan pemutakhiran dan salah satu poin yang dilakukan perubahan adalah verifikasi eksternal, di mana menjadi tugas kami untuk memastikan kesesuaian format dari sisi draft rancangan yang telah disusun apakah sesuai dengan Permenaker Nomor 3 Tahun 2016. Berdasarkan hasil evaluasi Kemenaker, masih terdapat beberapa dokumen yang belum layak dilakukan proses penetapan menjadi RSKKNI. Lantaran kegiatan verifikasi eksternal dirasakan tidak efektif, kami mencoba mengubah polanya dengan meniadakan verifikasi eksternal dan melebur dalam setiap kesempatan penyusunan RSKKNI dan RKKNI," jelas Irsyaduddin.

Dengan adanya pendampingan penyusunan sejak awal dari Kemenaker ini, diharapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dimitigasi dan dieliminasi sehingga tahapan-tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan mempercepat waktu penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut Kemenaker juga menyerahkan dokumen Sistem Quality Assurance yang diterima dengan baik oleh Ditjen Migas. (TW)