DPR Apresiasi Program BBM Satu Harga

Selasa, 5 Desember 2017 - Dibaca 1066 kali

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi Program BBM Satu Harga sebagai upaya untuk mewujudkan rasa keadilan. Namun DPR meminta agar Kementerian ESDM memberikan kebijakan yang menguntungkan PT Pertamina sebagai imbal balik dari penugasan Pemerintah, agar PT Pertamina ke depan lebih kuat dan mampu melakukan akselerasi investasi.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dirjen Migas Ego Syahrial dengan Komisi VII DPR RI mengenai Evaluasi Implementasi Kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga, Senin (4/12). Hadir pula dalam pertemuan ini, Dirut PT Pertamina Elia Massa Manik.

"Komisi VII DPR sepakat dengan Dirjen Migas dan PT Pertamina untuk memetakan distribusi BBM untuk wilayah terdepan, terluar dan tertinggal dengan memperhatikan faktor tingkat kesulitan, volume BBM yang disalurkan, faktor penghambat pengeluaran dan dilengkapi dengan data yang akurat," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron yang memimpin sidang tersebut.

Selain itu, rapat juga menyepakati akan dilakukan pemetaan distribusi BBM untuk wilayah terdepan, terluar dan tertinggal dengan memperhatikan faktor tingkat kesulitan, volume BBM yang disalurkan, faktor penghambat pengeluaran dan dilengkapi dengan data yang akurat.

Selanjutnya PT Pertamina akan menyampaikan informasi yang lengkap terkait dengan biaya yang dikeluarkan setiap liter BBM untuk daerah terluar, terdepan dan tertinggal berdasarkan tingkat kesulitan geografis dan moda transportasi BBM ke lembaga penyalur.

Dalam paparannya pada raker tersebut, Dirjen Migas menjelaskan, Program BBM Satu Harga dicanangkan oleh Presiden Jokowi, yang dilatarbelakangi oleh tingginya harga BBM di wilayah Papua yang mencapai Rp 100.000 per liter. Tingginya harga BBM di Papua dan di wilayah Timur Indonesia pada umumnya disebabkan belum tersedianya infrastruktur untuk mencapai wilayah tersebut. "Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)," papar Ego.

Dalam melakukan tugas dan arahan Presiden, Kementerian ESDM sudah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 tahun 2016 mengenai Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Badan Usaha menyalurkan BBM dengan menjual kepada masyarakat dengan harga BBM sesuai dengan penetapan Pemerintah.

Hingga 4 Desember 2017, telah beroperasi 34 lembaga penyalur, terdiri dari 32 penyalur operasi PT Pertamina dan 2 penyalur operasi AKR. Wilayah lembaga penyalur yang sudah beroperasi, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Bali dan Kepulauan Riau.

"Sedangkan lokasi tertentu lainnya sedang dalam tahap pembangunan fisik, mencari investor dan survei moda pengiriman serta proses kelengkapan dokumen," tambah Ego.

Sementara itu terkait keberpihakan Pemerintah kepada PT Pertamina sebagai imbal balik dari penugasan kepada BUMN tersebut, jelas Ego, sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 di mana Pertamina diberikan hak khusus mengelola blok migas yang akan habis masa kontraknya. Apabila Pertamina tidak berminat, maka pengelolaan akan diberikan kepada operator eksisting atau dikelola bersama.

Ego mencontohkan Blok ONWJ telah diserahkan kepada Pertamina. Demikian pula Blok Mahakam di mana pengelolaannya akan dilakukan PT Pertamina mulai 1 Januari 2018. "Memang kalau kita bicara BBM Satu Harga, terus adanya pemberitaan kerugian dan sebagainya. Namun di satu sisi, kalau kita lihat size pada mahakam ini, kita bicara dengan size dengan sekitar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 30 triliun. Jadi Mahakam memang lapangan lama, tapi dari sisi size boleh di bilang berkontribusi sekitar 60% dari total produksi gas nasional," papar Ego. (NK)