DPR Dukung Menteri ESDM Turunkan Harga Gas Untuk Industri

Selasa, 5 Mei 2020 - Dibaca 486 kali

Jakarta, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Menteri ESDM melakukan penurunan harga gas untuk industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian harga di hulu dengan pengurangan porsi Pemerintah.

Penurunan harga gas ini juga mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, serta BUMN yang menerima subsidi dan kompensasi gas dan dengan margin yang wajar untuk menjaga kelangsungan usaha BUMN dan badan usaha hilir lainnya.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja secara virtual Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR, Senin (4/5).

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam paparannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari KKKS dan menetapkan tarif penyaluran gas bumi. Selanjutnya, Rapat Terbatas tanggal 18 Maret 2020 yang dihadiri juga oleh badan usaha, disepakati untuk dilaksanakan penurunan harga gas untuk industri dan harga gas listrik.

Penyesuaian harga dilakukan dengan mekanisme penurunan harga gas hulu menjadi US$ 4,0-4,5 per MMBTU melalui pengurangan porsi Pemerintah dan melakukan efisiensi biaya penyaluran menjadi US$ 1,5-2,0 per MMBTU, sehingga harga gas di plant gate menjadi US$ 6,0 per MMBTU.

"Kita berharap harga energi yang murah ini menjadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan daya tarik investasi untuk industri. Makin banyak investasi di sisi hilirnya, makin banyak menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. Makin berkembangnya industri menggunakan gas akan mendorong sektor hulu migas," ujar Arifin.

Dengan penyesuaian harga gas untuk industri ini, terjadi penurunan pendapatan negara mulai 2020 hingga 2024 sebesar Rp 121,78 triliun. Namun penurunan ini di-balance dengan penghematan sebesar Rp 125,03 triliun yang berasal dari konversi pembangkit diesel (kelistrikan) Rp 13,07 triliun, penurunan kompensasi kelistrikan Rp 74,25 triliun, pajak dan dividen dari industri dan pajak sebesar Rp 7,5 triliun dan Rp 30,21 triliun dari penurunan subsidi pupuk dan kelistrikan.

Dengan demikian, Pemerintah masih memperoleh keuntungan Rp 3,25 triliun. Belum termasuk dampak multiplier effect dari penurunan harga gas di sektor industri, seperti penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan industri.

"Dalam 5 tahun yaitu 2020 sampai 2024, Pemerintah akan bisa memiliki kelebihan Rp 3,25 triliun. Kehilangan pendapatan Pemerintah tiap tahun bisa di-balance dengan penghematan subsidi dan kompensasi listrik dan penghematan dari konversi listrik ke gas juga. Ini sudah dibahas dengan instansi terkait termasuk Kemenkeu," tegas Arifin.

Harga gas industri ditetapkan US$ 6 per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik. (TW)