Izin Dicabut, Pemerintah Jamin TKA Tak Banjiri Industri Migas

Kamis, 15 Maret 2018 - Dibaca 1617 kali

Jakarta, Pemerintah telah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pencabutan bertujuan menyederhanakan prosedur perizinan TKA agar menjadi lebih mudah dan cepat sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan minat atau daya tarik investasi di sektor migas. Meski izin dicabut, Pemerintah menjamin TKA tidak akan membanjiri industri migas. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pencabutan Permen 31 Tahun 2013 bukan berarti kebanjiran TKA. Walaupun Permen dicabut, hanya untuk prosesnya saja supaya tidak panjang dan tidak berbelit-belit. Kesan yang ada sekarang itu, birokrasinya lama dan berbelit-belit. Itu dihapuskan," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono dalam Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi terkait Tenaga Kerja Asing pasca pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 di Auditorium Migas, Kamis (15/3).

Dengan pencabutan aturan ini, maka Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi RPTKA dan IMTA. Pelaku usaha dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk sementara selama menunggu prosedur yang baru, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dalam menerbitkan izin penggunaan TKA migas.

"Meskipun Ditjen Migas tidak mengeluarkan rekomendasi atas penerbitan RPTKA dan IMTA, bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia. Proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemenaker sehingga proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat. Pengawasan TKA tetap dilakukan sebagaimana mestinya secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online," papar Budiyantono.

Untuk pengaturan TKA secara menyeluruh di Kementerian/lembaga, Pemerintah akan menyusun Peraturan Presiden yang dikoordinir Kemenaker.

Beberapa substansi yang diusulkan dalam rancangan Perpres tersebut adalah dalam kerangka investasi dan eksplorasi, diberikan kekeluasaan usia di mana untuk spesialis dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Selanjutnya, masa kerja TKA maksimum 4 tahun pada satu perusahaan, diberikan pengecualian untuk jabatan HSE pada proyek tertentu, rekomendasi SKK Migas ditiadakan, akselerasi proses verifikasi RPTKA dan IMTA menjadi 5 hari kerja. Terakhir, pengajuan RPTKA dan IMTA sedang dibangun sistem online dan terintegrasi dengan Kemenaker dan Imigrasi melalui portal INSW.

Khusus untuk TKA di subsektor migas, dibatasi pada jabatan-jabatan tertentu. Misalnya untuk jabatan yang secara teknis belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Hal ini biasanya terkait penggunaan teknologi baru. "(TKA) harus masuk ke sini dengan membawa teknologi baru. Kalau masuk ke sini hanya membawa tenaga kasar, ya janganlah," tegas Budiyantono.

Sembari menunggu terbitnya Perpres tersebut, pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin TKA, dapat mengajukan aplikasi ke Kemenaker. "Bagaimana dengan pengurusan saat ini? Untuk menanggulangi hal ini, kita sudah berkoordinasi dengan Kemenaker. Jadi ajukan saja ke Kemenaker, nanti akan ada semacam tim yang melakukan evaluasi untuk sementara," katanya.

Pengembangan tenaga kerja Indonesia di perusahaan-perusahaan migas selama ini dapat dikatakan cukup berhasil. Jumlah TKA yang dulu cukup banyak, kini sudah banyak digantikan oleh tenaga kerja Indonesia.

"Program Indonesianisasi di migas ini cukup berhasil. Kita boleh lihat di perusahaan-perusahaan migas yang ada, yang tadinya cukup dominan TKA, sekarang sudah berkurang. Karena memang sudah ada programnya. Jadi dia datang ke sini, kita lihat program Indonesianisasinya di mana. Kita cek. Kalau memang kita memang belum ada yang bisa (menggantikan), ya itu mutlak (TKA). Syarat dan ketentuan berlaku," tutup Budiyantono. (TW)