KKKS Wajib Jadi Anggota Migas Data Repository

Senin, 3 Februari 2020 - Dibaca 1236 kali

Jakarta, Untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas agar dapat ditemukan cadangan baru dan peningkatan produksi, Pemerintah melakukan pelayanan pemanfaatan data melalui sistem keanggotaan dan non anggota. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas diwajibkan menjadi anggota Migas Data Repository (MDR) ini.

"Pada dasarnya, Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota. Sedangkan untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum," kata Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Sampe L Purba, dalam Sosialisasi Sistem Keanggotaan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Kementerian ESDM, Senin (3/2).

Pelayanan pemanfaatan data keanggotaan tercantum dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 3029 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 33K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Migas.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, sistem keanggotaan dalam MDR terbagi 2 yaitu anggota wajib (mandatory member) adalah KKKS dan afiliasi. Sementara anggota tidak wajib (non mandatory member) adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan unit pelaksana.

Pemanfaatan data berlaku paling lama satu tahun, di mana untuk anggota berupa KKKS, badan usaha, bentuk usaha tetap dan perguruan tinggi terhitung sejak pembayaran iuran keanggotaan. Sedangkan untuk non anggota, terhitung sejak persetujuan registrasi.

Biaya keanggotaan ditetapkan sebesar US$ 50.000 untuk KKKS pengelola lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), US$ 40.000 untuk KKKS yang membawahi 2 sampai 5 WK, sedangkan KKKS yang mengelola 1 WK dikenai iuran US$ 20.000. Untuk anggota non mandatory atau tidak terafiliasi WK di Indonesia, dikenakan biaya US$ 35.000. "Penyusunan anggota mandatori dikoordinasikan antara Pusdatin ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas, sesuai KKS aktif," tambah Agus.

Biaya keanggotaan ini lebih murah dibandingkan usulan sebelumnya. "Dulu kita rencanakan (biaya keanggotaan) lebih tinggi, tapi Pak Menteri (ESDM) memberikan arahan yang berbeda. Ayo kita laksanakan bersama-sama sehingga kita dapat memiliki data yang lebih banyak dan lebih akurat," kata Agus.

Bagi anggota, berhak mendapatkan seluruh akses seperti spasial, metadata, request data, view data dan download data. Sebaliknya bagi non anggota, hanya dapat mengakses data spasial, metadata dan request data. Untuk observer atau free access, hanya dapat mengakses data spasial dan metadata, serta tidak dapat memanfaatkan data.

Saat ini data yang tersedia dalam bentuk digital data sekitar 150 terabyte (TB) yaitu seismic 2D post stack sebanyak 38.618 line, seismic 2D field data sebanyak 20.224 line, seismic 3D di 99 area dan 11.054 well.

Untuk data fisik, tersedia 1,3 juta item yaitu seismic square tape, seismic round tape, well tape, CD/DVD, seismic display, seismic supp.doc, well log, well report, technical report, drawing map dan rock sample.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi, Direktur Hulu Migas Mustafid Gunawan, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta KKKS. (TW)