Menteri ESDM Tetapkan Permen ESDM Tentang Perubahan Atas Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

Senin, 24 Oktober 2022 - Dibaca 253 kali

Jakarta, Untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dinyatakan dalam Pasal I aturan ini, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) diubah, di mana ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus. Dengan demikian, Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
  2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuelj sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.
  3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adal^ bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofaell sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
  4. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuelj sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, dan tidak diberikan subsidi.
  5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian ayat (1) Pasal 4 juga diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  • Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
  • Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan ratarata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
  • Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
  • Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).

Selanjutnya, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Peraturan Menteri ini mulai berlaiku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan tanggal 13 Oktober 2022. (TW)