Menteri ESDM Tetapkan Permen Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Revisi Kontrak Gross Split

Rabu, 6 September 2017 - Dibaca 2093 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 29 Agustus 2017 telah menetapkan Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa untuk meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan pokok yang diberlakukan dalam kontrak bagi hasil Gross Split sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.

Pasal 1 Peraturan Menteri ini menyebutkan beberapa ketentuan yang terdapat di Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diubah menjadi:

1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) pasal 6 diubah dan di antara ayat 4 dan ayat 5 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (4a) sehingga pasal 6 mengalami perubahan.

Pasal 6 menjadi berbunyi:

1. Pada saat persetujuan pengembangan lapangan, besaran bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif.

2. Komponen variabel yang dimaksud meliputi:

  1. Status wilayah kerja
  2. Lokasi lapangan
  3. Kedalaman reservoir
  4. Ketersediaan infrastruktur
  5. Jenis reservoir
  6. Kandungan karbon-dioksida (CO2)
  7. Kandungan hydrogen-sulfida (H2S)
  8. Berat jenis (Spesific Grafvity) minyak bumi
  9. Tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan
  10. Tahapan produksi

3. Komponen tersebut mengacu pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen ini.

4. Komponen progresif terdiri atas:

  1. Harga minyak bumi
  2. Harga gas bumi
  3. Jumlah kumlatif produksi migas

Pasal 6 ayat 4a berbunyi, terhadap jumlah kumulatif produksi migas, Menteri ESDM dapat menetapkan bonus produksi sebesar 0 (nol).

5. Interval komponen progresif mengacu pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya ketentuan di dalam Pasal 7 diubah menjadi:

1. Untuk hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.

2. Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.

3. Penetapan tambahan persentase bagi hasil dapat diberikan untuk persetujuan penngembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1) dan/atau pengembangan lapangan (Plan of Development) selanjutnya.

4. Persetujuan pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1), penetapan tambahan persentase bagi hasil diberikan dalam persetujuan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development 1) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi SKK Migas.

5. Untuk persetujuan pengembangan lapangan (Plan of Development) selanjutnya, penetapan tambahan persentase bagi hasil diberikan sebelum disetujuinya rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) selanjutnya.

Di dalam ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi :

1. Penyesuaian bagi hasil yang diakibatkan komponen progresif harga minyak bumi dan harga gas bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas.

2. Evaluasinya untuk minyak bumi dilakukan berdasarkan perhitungan harga minyak mentah Indonesia bulanan.

3. Perhitungan harga minyak mentah Indonesia dihitung berdasarkan harga rata-rata minyak mentah Indoensia dihitung berdasarkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dari seluruh lapangan dalam rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) yang telah diuji.

4. Evaluasinya untuk migas dilakukan berdasarkan realisasi perhitungan harga rata-rata tertimbangan gas bumi.

Pasal 14 juga mengalami perubahan menjadi berbunyi,"Biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor menjadi unsur pengurangan penghasilan bagian kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas."

Di antara pasal 25 dan pasal 26 disisipkan pasal 25A, yang sehingga berbunyi:

a. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola wilayah kerja yang belum ditetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasamanya, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan wajib mengikuti ketentuan dalam Permen ini.

b. Bentuk dan ketentuan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama yang telah ditetapkan dan digunakan dalam proses penawaran wilayah kerja yang masih berlangsung dan belum ditandatangani, KKKS wajib menyesuakian dengan ketentuan dari Permen ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116. (DK)