Menteri Jonan Tetapkan Permen ESDM Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Rabu, 7 Februari 2018 - Dibaca 1713 kali

Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 24 Januari 2018.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, untuk lebih mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa dan guna meningkatkan pemanfaatan gas untuk kebutuhan di dalam negeri serta mengakomodasi perkembangan moda penyaluran gas bumi selain pipa pada kegiatan usaha gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kegiatan usaha gas bumi pada kegiatan usaha hilir migas. Berdasarkan hal tersebut, Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2 aturan ini menyatakan, pengaturan kegiatan usaha gas bumi dalam Permen ini meliputi kegiatan usaha pengangkutan gas bumi, kegiatan usaha niaga gas bumi dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.

Pengaturan kegiatan usaha gas bumi bertujuan:

  1. Meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
  2. Meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur gas bumi.
  3. Menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.
  4. Memberikan kepastian hokum dalam berusaha bagi badan usaha.
  5. Terpenuhinya hak konsumen gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional

Dinyatakan dalam Pasal 4, untuk pelaksanaan kegiatan usaha gas bumi, Direktur Jenderal Migas menyiapkan Rencana Induk Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, yang terdiri atas ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi serta fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi.

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional memuat informasi terkait target waktu pembangunan dan pengoperasian serta kapasitas infrastruktur ynag digunakan sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik.

Penyiapan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ekonomis yang selaras dengan Neraca Gas Bumi Indonesia dan perencanaan infrastruktur gas bumi serta dengan menoptimalkan infrastruktur yang sudah ada.

"Direktur Jenderal (Migas) dalam menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, mempertimbangkan masukan dari Badan Pengatur (BPH Migas) dan badan usaha," demikian bunyi Pasal 4 ayat 5.

Selanjutnya, penentuan ruas transmisi dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Lokasi sumber gas bumi atau lapangan gas bumi.
  2. Lokasi potensi pasar gas bumi.
  3. Lokasi konsumen gas bumi.
  4. Kondisi infrastruktur gas bumi yang ada.

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM dan dapat disesuaikan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, Badan Pengatur (BPH Migas) melakukan evaluasi dan penetapan suatu ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang akan dilelang hak khususnya.

Kemudian, berdasarkan hasil lelang ini, Badan Pengatur (BPH Migas) menetapkan badan usaha yang akan memperoleh Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.

Untuk percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi, Menteri ESDM dengan pertimbangan Badan Pengatur (BPH Migas) dapat memberikan penugasan kepada BUMN yang menjalankan usaha di bidang gas bumi untuk membangun dan mengoperasikan ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu.

Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa

Dalam Pasal 10, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Hak Khusus pada ruas transmisi.

Selanjutnya, badan usaha tersebut wajib memiliki pipa transmisi dan fasilitas pendukungnya pada ruas transmisi.

"Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi tertentu hanya dapat dilakukan oleh satu badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi," bunyi Pasal 10 ayat 3.

Terkait hak khusus untuk ruas transmisi, baru diberikan oleh Badan Pengatur (BPH Migas) melalui mekanisme lelang atau berdasarkan penugasan oleh Menteri ESDM.

Sementara itu dalam Pasal 12 diatur, badan usaha dapat memiliki Izin Usaha Pengangkutan minyak dan Gas Bumi pada lebih dari satu ruas transmisi.

Aturan ini juga menyatakan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan minyak dan Gas Bumi, dapat melakukan kegiatan pengangkutan gas bumi miliknya sendiri pada ruas transmisi yang dimilikinya dan wajib memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Jumlah volume gas bumi milik sendiir yang dapat diangkut melalui pipa transmisi, sesuai dengan reserved capacityuntuk kegiatan usaha niaga gas buminya.

Pasal 14 menyatakan bahwa kegiatan usaha pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin Usaha Pengangkutan Migas dan Gas Bumi, Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Dalam hal belum terdapat badan usaha pemegang Hak Khusus wilayah Jaringan Distribusi:

  1. Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri ESDM.
  2. Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru yang belum dilayani oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.

Pasal 15 aturan ini juga menyatakan, badan usaha dapat memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi pada lebih dari satu wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu.

Selanjutnya, badan usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, wajib melakukan pengembangan pipa distribusi yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis.

Pasal 17, badan usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu dapat bekerja sama dan menunjuk badan usaha lain sebagai pengelola sub wilayah niaga tertentu pada sebagian wilayah jaringan distribusinya.

'Badan usaha yang ditunjuk sebagai pengelola sub wilayah niaga tertentu dalam melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi, wajib menyediakan fasilitas dan sarana niaga pada sub wilayah niaga tertentunya dan menyalurkan gas bumi langsung kepada konsumen gas bumi pada sub wilayah niaga tertentu yang dikelola atau dikembangkannya," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Moda Penyaluran Selain Pipa

Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui moda penyaluran selain pipa meliputi kegiatan usaha niaga gas bumi dalam bentuk compressed natural gas dan liquefied natural gas.

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi dan/atau badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha niaga compressed natural gas dan liquefied natural gas.

Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Selain Pipa dan Penyimpanan Gas Bumi

Pasal 20 menyatakan, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi selain pipa dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari Menteri ESDM.

Kegiatan tersebut meliputi pengangkutan compressed natural gas, pengangkutan LNG, penyimpanan CNG dan penyimpanan LNG.

Badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi selain pipa dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi, wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk mendukung kegiatan usahanya tersebut.

Penyaluran Gas Bumi Untuk Pengguna Rumah Tangga, Pelanggan Kecil dan Transportasi Darat

Dalam pasal 22 diatur, badan usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, wajib menyediakan infrastruktur gas bumi yang berupa jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang.

Dalam hal penyediaan infrastruktur gas bumi yang berupa jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat pada wilayah jaringan distribusi menggunakan dana APBN, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN yang menjalankan usaha di bidang gas bumi.

Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Serta fasilitas dan Sarana Pendukung Untuk Kepentingan Sendiri

Konsumen gas bumi dapat mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.

Persetujuan itu dapat diberikean dengan mempertimbangkan:

  1. Sumber pasokan gas bumi.
  2. Ketersediaan infrastruktur gas bumi
  3. Tidak terdapat potensi penggunaan gas bumi oleh konsumen gas bumi lain dalam jangka waktu 5 tahun sejak pengajuan permohonan oleh konsumen gas bumi.

Permohonan persetujuan wajib dilengkapi dengan data pendukung, antara lain:

  1. Studi kelayakan (feasibility study).
  2. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai rencana tata ruang dan wilayah.

Diatur pula bahwa badan usaha yang mendapat persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri, tidak diberika Hak Khusus.

Pipa gas bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri ini, selanjutnya ditetapkan dalam Rencama Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Harga Jual Gas Bumi dan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Pasal 24 mengatur bahwa harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditetapkan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).

Sedangkan harga jual gas bumi untuk selain rumah tangga dan pelanggan kecil diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan Pengawasan

Direktur Jenderal Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha hilir gas bumi.

Badan Pengatur (BPH Migas) melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan, antara lain atas taruf pengakuran gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, Hak Khusus dan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa badan usaha.

Ketentuan Peralihan

Menteri ESDM menetapkan wilayah Jaringan Distribusi untuk dimasukkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional dalam jangka waktu paling lama 18 bulan.

Terhadap Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur pipa gas bumi sebelum berlakunya Permen ESDM ini, Badan Pengatur (BPH Migas) dalam jangka waktu 18 bulan sejak ditetapkan Wilayah jaringan Distribusi, wajib melaksanakan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi.

Dalam pasal 29, badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada (eksisting), sebelum ditetapkannya badan usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi sampai dengan berakhirnya dan tidak diperpanjngnya kontrak dengan konsumen gas bumi yang telah ada (eksisting).

Badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi pada pipa distribusi sebelum berlakunya Permen ini, wajib menerapkan prinsip pemisahana (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada pipa distribusinya.

Kewajiban penerapan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) oleh badan usaha paling lambat tanggal 1 Januari 2019.

Ketentuan Penutup

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)