NGI 2018-2027: Pemerintah Atasi Kekurangan Gas dari Wilayah Surplus

Senin, 1 Oktober 2018 - Dibaca 1660 kali

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, Senin (1/10). Dengan memperhitungkan seluruh potensi pasokan gas bumi Indonesia dan memperhatikan metodologi pada demand, maka diketahui neraca gas bumi terbagi dalam 3 skenario, di mana hingga tahun 2027 terdapat region yang kelebihan pasokan gas bumi, tetapi ada pula yang defisit. Untuk mengatasi kekurangan gas ini, Pemerintah akan menyuplai dari wilayah lainnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam acara tersebut menyatakan, Neraca Gas Bumi 2018-2027 bertujuan memberikan informasi seakurat mungkin kepada dunia usaha, investor serta pihak-pihak yang ingin mengetahui posisi neraca gas Indonesia. "Termasuk demand-nya seperti apa, suplainya dari mana, kemudian tahun kapan kita akan kekurangan gas dan kapan kita akan kelebihan gas," katanya.

Berdasarkan data, wilayah yang diperkirakan mengalami kelebihan pasokan gas hingga tahun 2027 adalah Region I yaitu Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Bagian Utara, Region V yaitu Kalimantan dan Bali serta Region VI yaitu Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua-Papua Barat. Sementara daerah yang diperkirakan mengalami kekurangan gas, antara lain Region II yaitu Sumatera Bagian Tengah dan Selatan, Kepulauan Riau dan Jawa Bagian Barat serta Region III yaitu Jawa Bagian Tengah.

Untuk daerah-daerah yang diperkirakan kekurangan gas ini, Pemerintah akan menyuplai dari wilayah lainnya yang pasokannya tersedia. Sebagai contoh, kekurangan pada Region III dapat teratasi apabila pipa antara Gresik-Semarang dapat tersambung sehingga gas dapat dipasok dari Region IV yaitu Jawa Bagian Timur. Sedangkan untuk Region II, kekurangan gas dapat diatasi dengan adanya FSRU Lampung. "Sesuai kebijakan kita, sebisa mungkin kebutuhan dipasok dari dalam negeri," tegasnya.

Menurut Wamen, perkiraan kekurangan gas atau sebaliknya dapat diatasi dengan pembangunan infrastruktur. "Kalau mengatasi ini hanya dengan mengatakan disuplai daerah lain tapi infrastrukturnya tidak terbangun, tidak bisa juga.
Ini seperti telur dan ayam. Membangun infrastruktur atau gasnya dulu. Kalau bisa dua-duanya. Kita melihat potensi yang ada seperti apa, kemudian dibangun (infrastruktur)," papar Wamen ESDM.

Dalam Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, terdapat 3 skenario kebutuhan gas bumi ke depan yaitu:

Skenario I: Neraca Gas Nasional diproyeksikan mengalami surplus gas pada tahun 2018-2027. Hal tersebut dikarenakan perhitungan proyeksi kebutuhan gas mengacu pada realisasi pemanfaatan gas bumi serta tidak diperpanjangnya kontrak-kontrak ekspor gas pipa/LNG untuk jangka panjang.

Skenario II: Neraca Gas Nasional diproyeksikan tetap surplus pada tahun 2018-2024. Sedangkan pada tahun 2025-2027 terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna. Proyeksi kebutuhan gas pada skenario II, menggunakan asumsi: Pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100%, Pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, Asumsi pertumbuhan gas bumi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yaitu 5,5% untuk sektor Industri Retail, Pelaksanaan Refinery Development Master Plan (RDMP) sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal.

Skenario III: Neraca Gas Nasional diproyeksikan surplus gas dari tahun 2019-2024. Sedangkan tahun 2018 tetap mencukupi sesuai realisasi dan rencana tahun berjalan. Sementara pada tahun 2025-2027, sebagaimana skenario II bahwa terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna. Proyeksi kebutuhan gas pada skenario III menggunakan asumsi: Pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100%, Pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, Sektor industri Retail memanfaatkan gas pada maksimum kapasitas pabrik serta penambahan demand dari pertumbuhan ekonomi dengan asumsi 5,5%, Pelaksanaan RDMP sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal. (TW)