Pemberian Layanan Publik 18 Jenis Bidang Migas, Harus Konfirmasi Status Wajib Pajak

Rabu, 4 Desember 2019 - Dibaca 755 kali

Jakarta, Untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 18 November 2019, menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian ESDM.

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Sebanyak 18 jenis layanan publik bidang migas, termasuk dalam aturan ini yaitu:

  1. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
  3. Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja untuk Kegiatan-kegiatan Lainnya.
  4. Izin Survei Umum.
  5. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  6. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
  8. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
  9. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
  10. Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak.
  11. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM untuk Pengguna Langsung.
  12. Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan.
  13. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan BBM.
  14. Rekomendasi Ekspor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan.
  15. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM.
  16. Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan untuk Pengguna Langsung.
  17. Persetujuan Pemroduksian Minyak pada Sumur Tua.
  18. Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Hulu Migas.

Dinyatakan dalam Permen ESDM ini, setiap pemberian layanan publik tertentu di Kementerian ESDM harus dilakukan KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Layanan publik yang dimaksud ini, tercantum dalam lampiran.

Pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pada KESDM yang telah terhubung dengan sistem online single submission dan/atau sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian yang menangani urusan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

KSWP dilakukan oleh petugas pada unit organisasi yang melakukan layanan publik tertentu, atau pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status dipekerjakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perizinan yang telah dilimpahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam hal KSWP tidak dapat dilakukan, wajib pajak mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan status wajib pajak ke kantor pelayanan pajak sesuai domisili wajib pajak atau kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan wajib pajak.

Selanjutnya, keterangan status wajib pajak memuat status valid atau tidak valid. Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi keterangan status wajib pajak sebelum mengajukan permohonan layanan publik tertentu secara mandiri melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Keterangan status wajib pajak yang memuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut. Sebaliknya, keterangan status wajib pajak yang memuat status tidak valid, permohonannya tidak dapat diproses.

Permohonan dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh keterangan status wajib pajak yang memuat status valid, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan berupa fasilitasi, konsultasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan KSWP," demikian bunyi Pasal 9.

Ditetapkan pula bahwa Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan KESDM.

Terkait laporan, unit organisasi menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP kepada Menteri ESDM melalui Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, Menteri ESDM melalui Sekjen menyampaikan laporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Timnas Pencegahan Korupsi secara berkala.

Sekjen melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan laporan evaluasi serta rincian jenis data dan informasi terkait KSWP kepada Ditjen Pajak, sebagaimana ditetapkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi.

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 4458 K/84/MEM/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang ESDM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)