Pemerintah Beri Waktu SPBU Sediakan Dispenser Gas

Rabu, 20 September 2017 - Dibaca 1210 kali

Jakarta, Untuk mendorong program Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan dispenser gas. Pemerintah memberikan waktu bagi badan usaha untuk menyiapkan infrastruktur sekitar 12 bulan hingga 24 bulan.

"Satu SPBU itu wajib pasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing. Kesiapannya itu ada 12 bulan, 15 bulan, ada yang 18 bulan ada yang 24 bulan dan sebagainya," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan usai Rapat Kerja Anggota DEN dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (20/9).

Lebih lanjut Jonan menegaskan, bagi SPBU yang tidak memasang nozzle gas, maka Pemerintah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut. "Sanksi (untuk para agen SPBU), kita minta Pertamina untuk mencabut keagenannya," tegas Menteri ESDM.

Kewajiban SPBU menyediakan dispenser gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan. Pasal 21 menyebutkan, SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dalam aturan itu, Menteri ESDM akan menetapkan peta jalan (roadmap) yang memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan. Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study).

Terkait hal tersebut, Pemerintah telah menyusun roadmap 150 SPBU yang akan menyediakan dispenser gas secara bertahap. SPBU ini terletak di Jawa dengan perincian di DKI Jakarta berjumlah 42 unit, sebanyak 20 unit berada di Provinsi Banten, 34 unit di Jawa Barat, 31 unit di Jawa Tengah dan 23 unit di Jawa Timur.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap) dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh menteri atau usulan Badan Usaha. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui penyalur dengan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerja sama.

BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan diberikan alokasi gas bumi sesuai dengan kebutuhan. Pasokan berasal dari alokasi gas bumi dari kontraktor yang ditetapkan Menteri ESDM. (DK)