Pendataan Rekaman Negara, Ditjen Migas Gelar Rapat Teknis Arsip Terjaga Migas

Jumat, 24 September 2021 - Dibaca 366 kali

Bogor, Dalam rangka menginventarisir rekaman kegiatan negara sektor sumber daya mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Rapat Teknis Pembahasan Inventarisasi dan Pengolahan Data Arsip Terjaga di Sentul, Bogor, Jumat (24/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Sesditjen Migas Alimuddin Baso dan dihadiri oleh perwakilan Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, perwakilan Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, serta Direktur Kearsipan Pusat ANRI Drs. Azmi M.Si, sebagai narasumber.

Sesditjen Migas Alimuddin Baso mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Selain kebutuhan manajemen, korelasi dan relasi antar unit kerja, arsip memegang andil dalam memprofile peradaban negara dan bangsa.

Menurut Ali, rekaman kegiatan institusi merupakan modal kuat dalam menghadapi perubahan dunia termasuk pada sektor energi.

Kearsipan di lingkungan Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2020, di mana arsip sebagai rekaman kegiatan organisasi harus dikelola guna menjamin ketersediaan informasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Direktur Kearsipan Pusat ANRI, Azmi, menyampaikan, selain tinjauan yuridis peraturan yang berlaku, arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dapat ditinjau berdasarkan fungsi (aktif, inaktif dan statis), level (vital, penting, berguna, tidak berguna), kepemilikan (negara dan non negara), dan berdasarkan media (kertas dan digital).

Arsip negara merupakan rekaman kegiatan institusi kepemerintahan dalam berbagai bentuk dan media dengan pemanfaatan perkembangan TIK, dibuat dan diterima oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orpol, ormas dan perseorangan yang terkait dengan pendapatan maupun belanja negara.

Berdasarkan kategorinya, arsip terbagi dua yaitu arsip terjaga dan arsip umum. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

Contoh arsip terjaga, antara lain terkait penetapan wilayah NKRI, pengakuan dunia internasional mengenai batas wilayah NKRI, batas perairan Indonesia, tata ruang (darat, laut, perairan, udara) yuridiksi, perjanjian dengan pihak internasional dan kontrak karya, serta permasalahan strategis nasional. (TW/NM)