Permen ESDM Tentang Perubahan Kedua Aturan Pengelolaan WK Migas yang Kontraknya Akan Berakhir

Senin, 6 Mei 2019 - Dibaca 1328 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 18 April 2019 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.

Perubahan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, maka Permen Nomor 23 Tahun 2018 perlu disesuaikan.

Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Keija Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 606) diubah yaitu diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan sehingga menjadi;

  1. 7a. Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan oleh Kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam periode 5 tahun pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
  2. 7b. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekeija dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. 7c. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Perubahan lainnya adalah di Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 13A sehingga menjadi:

Pasal 13A: 1. Kontraktor dapat mengajukan usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka berdasarkan pertimbangan teknis dan/atau ekonomis kepada Menteri melalui SKK Migas.

  1. Usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama dan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama.
  2. Setelah mendapatkan pertimbangan Kepala SKK Migas, Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pelaksanaan pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor untuk mendukung penyiapan Wilayah Kerja baru.
  4. Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengalihan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diakui sebagai biaya operasi dalam Kontrak Kerja Sama dan tidak diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak Kontraktor.
  5. Pelaksanaan pengalihan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui mekanisme di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas.

Selain itu, diantara Pasal 14 dan 15 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 14A sehingga berbunyi:

Pasal 14A: 1. PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf b dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor terdahulu, berdasarkan kelaziman bisnis.

  1. PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf b dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor terdahulu, berdasarkan kelaziman bisnis.

Bunyi Pasal 15 juga diubah, menjadi: PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sejak ditetapkan sebagai pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi: 1. Setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, untuk meningkatkan cadangan dan/atau meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja, PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.

  1. Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor terdahulu.
  2. PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang disetujui dan diawasi oleh SKK Migas.
  3. SKK Migas melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru dengan Kontraktor terdahulu, Menteri dapat mengambil kebijakan terkait dengan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Aturan yang juga mengalami perubahan adalah Pasal 21 menjadi: Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.

Pasal 29 diubah menjadi: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Terhadap permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya yang telah mendapatkan penetapan Menteri namun belum dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, tetap dilanjutkan proses penandatanganannya.
  2. Terhadap permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  3. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  4. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani dan telah berlaku efektif wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  5. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani, telah berlaku efektif, dan telah mengajukan usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka, dan/atau melakukan kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)