Pokok-Pokok Revisi Permen ESDM Nomor 27/2006

Selasa, 30 April 2019 - Dibaca 1102 kali

Jakarta, Revisi Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung kemajuan iklim investasi di bidang Hulu Migas, kususnya terkait kebijakan open Data.

"Keterbukaan akses Data ini diharapkan dapat menarik para investor untuk dapat berinvestasi pada Wilayah Kerja Migas di Indonesia," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan dalam acara diskusi Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi dengan stakeholders (29/4).

Dalam diskusi yang dihadiri Kepala SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Akademisi, dan Asosiasi Hulu Migas, serta Strategic Nasional Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, diharapkan dapat memperoleh masukan dari pelaku atau pengguna data Hulu Migas.

Dasar pemikiran revisi Permen 27/2006 bahwa Data Migas merupakan milik Negara yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yakni Data yang dimiliki secara Mutlak oleh Negara (Absolutely Owned By Government) dan Data yang Terikat Dalam sebuah Perjanjian (Contracted Data). Berikut pokok-pokok Revisi Permen ESDM No. 27 Tahun 2006:

Sifat Data

  1. Terbuka, terdiri atas Data Umum, Data Dasar (akuisisi), Data Processing dan Data Intrepetasi yang melewati masa kerahasiaan.
  2. Rahasia. Data yang masih kerahasiaan, Data Olahan, Intepretasi, yang terikat Kontrak masih rahasia

wrs07673-(medium).jpg

Klasifikasi Data

  1. Data yang dimiliki secara mutlak oleh Negara berupa Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, Data Intepretasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Data Umum dan Data Dasar dapat diakses oleh siapapun. Sedangkan Data Olahan dan Data Interpretasi hanya dapat diakses melalui Keanggotaan;
  2. Data yang terikat dalam sebuah perjanjian (Contracted Data), berupa Data Survey Umum, Data Joint Study, Data KKKS, Data Pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) di Wilayah Terbuka.
  • Data Survey Umum. Untuk Data Awal yang berasal dari Pemerintah Pra Survey Umum merupakan free akses. Sedangkan Data Akuisisi dari Survey Umum dan Data Interpretasi, maka keterbukaan Data sesuai dengan Term and Conditions (T & C) Kontrak Survey Umum. Selama masa pemasyarakatan Data maka akses data B to B, namun setelah habis masa pemasyarakatan, Data mutlak menjadi milik Negara. Selain itu, untuk snapshot hasil Survey Umum juga merupakan free akses.
  • Data Joint Study. Data awal yang berasal dari Pemerintah Pra Joint Sudy merupakan free akses. Sedangkan Data Akuisisi Joint Study dan Data Interpretasi Study keterbukaan Data sesuai T&C Joint Study. Data dapat dimanfaatkan secara ekslusif oleh para pelaksana Joint Study sampai dengan: pelaksana Joint Study tidak melanjutkan proses penawaran langsung WK, atau pelaksana Joint Study tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, apabila Joint Study ditetapkan sebagai pemenang lelang maka Data menjadi bersifat rahasia sesuai ketentuan kerahasiaan Data yang diatur dalam peraturan perundangan. Selain itu, untuk snapshot hasil Joint Study juga merupakan free akses.
  • Data KKS. Data awal dari Pemerintah merupakan free akses. Sedangkan data E&P KKS dan Data Olahan Interpretasi menjadi data yang dapat diakses oleh pihak lain selama masih dalam masa kerahasiaan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini. Setelah melewati masa kerahasiaan maka, Data mutlak menjadi milik Negara.
  • Data Komitmen Kerja Pasti (KKP). Dapat diakses oleh pihak lain setelah melewati masa kerahasiaan.

Akses Data

Akses data melalui sistem keanggotaan

  1. Anggota, keanggotaan mendapatkan akses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan;
  2. Non-anggota, dapat mengakses Data Umum dan Data Dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

Data Amnesty

Pengaturan mengenai amnesti Data yang dikuasai oleh Kontraktor atau pihak lain, baik di dalam maupun di dalam negeri dan belum tercatatan. Diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk masa amnesty sejak ditetapkan Peraturan Menteri yang baru

Banyak pihak masih memegang Data tapi tidak berani menyerahkan ke Pemerintah karena sanksi Permen sebelumnya,

Dalam Revisi Permen 27, pengaturan mengenai amnesti adalah:

1) Kontraktor atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai seluruh atau sebagian Data yang belum tercatat wajib melaporkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

2) Seluruh atau sebagian Data yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 1 (satu) tahun sejak pelaporan.

3) Dalam hal seluruh atau sebagian Data tidak dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Pelaksanaan penyerahan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. (5) Pihak yang menyerahkan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan salinan seluruh atau sebagian Data yang telah diserahkan. (RAW)