Sosialisasi Permen ESDM Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas
Jakarta, Untuk meningkatkan investasi migas, Kementerian ESDM telah menyederhanakan peraturan di subsektor migas, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3).
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, penetapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. "Sebanyak 80% ekonomi digerakkan oleh swasta. Sehingga kita harus mempermudah dunia usaha," ujar Soerjaningsih.
Permen baru ini mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, pemeriksaan keselamatan SPBU, analisis berbasis resiko, perpanjangan sisa umur layan, kepala teknik, sanksi dan ketentuan lain-lain.
"Dengan Permen 38 tahun 2017, sebenarnya sudah berkurang banyak (persetujuan desain/instalasi/peralatan). Sekarang tinggal 1 (persetujuan instalasi) menjadi Persetujuan Layak Operasi. Buat kami ini tidak masalah, sepanjang ada satu tool untuk pengendalian," papar Soerja.
Penyederhaan peraturan dalam Permen ESDM Nomor 18 tahun 2018 sebagai berikut:
Selanjutnya, Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) hanya menerbitkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) Instalasi Migas.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari SKK Migas, Indonesia Petroleum Association (IPA),Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA Migas), Badan Usaha Hilir Migas, Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO), Perusahaan Inspeksi, Perusahaan Enjineering serta stakeholder terkait. (TW)