Energi Berkeadilan Untuk Kemaslahatan Rakyat, Bangsa dan Negara

Kamis, 23 Februari 2017 - Dibaca 1379 kali

SURABAYA - Sektor energi sangat besar pengaruhnya terhadap pendapatan gross domestic product (GDP) dan APBN, sektor ini menghasilkan sekitar 20% dari total GDP. Investasi sektor energi dalam satu tahun hampir mencapai Rp 500 Triliun untuk tahun 2016 saja yang mana angka tersebut tentu besar sekali. Demikian disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika memberikan kuliah umum di acara Sidang Terbuka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (23/2).

Oleh karenanya pengeloaan sektor energi harus mengedepankan azas kebermanfaatan dan energi yang berkeadilan. "Energi berkeadilan adalah bahwa energi dan sumber daya alam harus digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni energi harus digunakan untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," jelas Jonan.

Dalam paparan ilmiahnya di depan Rektor dan seluruh civitas akademika Unair, Menteri Jonan juga mengungkapkan bahwa telah banyak kebijakan Pemerintah di sektor energi yang dihasilkan dan mengacu kepada semangat kebijakan energi berkeadilan, antara lain pemanfaatan gas bumi lebih banyak untuk kebutuhan domestik, seperti pembangunan jaringan gas rumah tangga. "Tahun lalu (2016-red) itu 59% dari total produksi gas nasional digunakan untuk domestik, dan kita sudah membangun jaringan gas rumah tangga yang sampai saat ini sudah terpasang sekitar 88.000 jaringan," papar Jonan.

Menteri Jonan juga menjelaskan tentang capaian dan kinerja Kementerian ESDM terkait dengan kebijakan sektor energy lainnya, antara lain kebijakan BBM satu harga (Permen ESDM No.36/2016), percepatan elektrifikasi perdesaan (Permen ESDM No.38/2016), participating interest (PI) 10% wilayah kerja migas (Permen ESDM No.37/2016) dan kebijakan hilirisasi mineral (Permen ESDM No.5/2017 dan PP No.1 Tahun 2017).

Acara ditutup dengan penandatanganan spanduk dukungan dari civitas akademika Universitas Airlangga kepada Pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah industri pertambangan melalui kebijakan hilirisasi mineral yang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan konstitusi. (RAF)

Bagikan Ini!