Forum Pemimpin Ketenagalistrikan II: Mencari Solusi Isu Lahan dan Perizinan untuk “Program 35.000 MW”

Senin, 8 Juni 2015 - Dibaca 1717 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 36/SJI/2015
Tanggal: 8 Juni 2015

Forum Pemimpin Ketenagalistrikan II: Mencari Solusi Isu Lahan dan Perizinan untuk "Program 35.000 MW"
Denpasar, 8 Juni 2015 - Di antara kita barangkali pernah mendengar atau memiliki pertanyaan seperti ini: mengapa ada satu perusahaan swasta bisa sedemikian mudah mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas ratusan, puluhan ribu, bahkan ratusan ribu hektar? Sementara, pada sisi lain, mengapa ketika sebuah badan usaha milik negara (BUMN) bernama PT Perusahan Listrik Negara (Persero) atau PLN membutuhkan izin menggunakan lahan yang luasnya kurang dari satu hektar atau bahkan hanya beberapa ratus meter saja susah sekali? Mengapa bisa demikian?.

Pertanyaan lain, misalnya, mengapa ada biaya sewa (tahunan), yang terkadang pengenaan maupun besarannya tak masuk akal, oleh sesama BUMN atas infrastruktur kabel listrik atau transmisi PLN yang melintasi areanya? Mengapa mendapatkan izin penetapan lokasi untuk proyek ketenagalistrikan membutuhkan waktu yang lama? Setelah izin penetapan lokasi diperolehpun masih ada yang mempermasalahkan Rencana Tata-Ruang dan Wilayah (RTRW)-nya, mungkinkah pembangunan infrastruktur kelistrikan terlepas dari RTRW? Bagaimana mempercepat pengadaan lahan bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan?.

Itu baru satu-dua problemyang terjaring dan terpetakan dari isu lahan untuk pembangunan proyek bagi kepentingan umum, terutama menyangkut Program Ketenagalistrikan 35.000 Megawatt (MW) atau "Program 35.000 MW". Keterbatasan pasokan adalah isu utama kelistrikan kita kini yang hulunya didominasi oleh kurangnya pembangkit listrik. Kekurangan tersebut akan dikejar melalui "Program 35.000 MW" selama lima tahun mulai dari sekarang.

Target lima tahun bukan waktu yang lama, oleh karena itu diperlukan upaya khusus atau luar biasa untuk mewujudkannya tempat koordinasi-sinergi lintaspihak menjadi suatu keharusan.Banyak yang menyangsikan, mungkinkah "Program 35.000 MW" bisa tercapai dalam lima tahun?.

"Saya yakin sekali itu mungkin. Justru itulah tantangan kita bersama untuk mewujudkan apa yang dibilang 'tidak mungkin' menjadi 'mungkin'," tekad Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

"Tidak apa-apa diragukan. Sudah jamak di negeri ini jika ada gagasan besar disampaikan, belum-belum sudah dikomentari 'Ah, itu teori'. Seakan-akan jarak antara gagasan/konsep dan pewujudan itu jauh benar. Sekarang lah saatnya untuk kita memangkas jarak itu dengan scientific approach," demikian kalimat motivatif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

Hal-hal seperti inilah yang mendasari beberapa pucuk pimpinan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait berkumpul bersama di Kantor PLN Divisi Bali selama dua hari, 7-8 Juni 2015 di bawah tajuk "Forum Pemimpin Ketenagalistrikan II: Mencari Solusi Permasalahan Pengadaan Lahan dan Perizinan untuk Program Pembangunan Ketenagalistrikan 35.000 MW".

Selain Menteri ESDM dan Dirut PLN, hadir pula perangkat internal KESDM terkait, para direktur PLN, serta beberapa representasi dari kementerian/lembaga terkait (seperti: Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kantor Wakil Presiden RI). Power Leader Meeting (PLM) ini merupakan kelanjutan dari forum serupa di Jakarta pada 12-13 Januari 2015 yang berangkat dari peluncuran "Program 35.000 MW".

Sesuai tajuknya, selain lahan, isu lain yang menjadi fokus pencarian solusi PLM-II adalah perihal perizinan. Hal-hal yang mengemuka terkait isu ini antara lain menyangkut perizinan lokasi (misalnya untuk pembangunan lokasi pembangkit, jetty, ataupun transmisi, menara/tower yang dijadikan objek pajak, izin alih-fungsi hutan, dan lain-lain.

"Program 35.000 MW" mencakup pembangunan 109 pembangkit, masing-masing terdiri dari 35 proyek oleh PLN (berkapasitas total 10.681 MW) dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP (berkapasitas total 25.904 MW). Keseluruh daftar proyek "Program 35.000 MW" sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015.

Untuk memastikan proyek-proyek IPP dan juga PLN berjalan dengan lancar,KESDM membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional atau UP3KN. Unit yang dipimpin oleh mantan Dirut PLN, Nur Pamudji, ini bertugas memfasilitasi IPP agar bisa mendapatkan bantuan penyelesaian terhadap isu-isu yang menghambat.

Menyoal susahnya penyelesaian lahan, Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengakui bahwa kondisi saat ini sudahtakmungkin lagi bisa diselesaikan dengan mekanisme struktural normal. "Kondisi sekarang mirip dengan era setelah merdeka, yakni semua infrastruktur dikuasi oleh asing. Oleh karena itu, Bung Karno menerbitkan Undang-Undang Agraria yang durasi penyusunannya menghabiskan waktu hingga 15 tahun.

Di atas semua itu, imbuh Noor, keadilan bagi masyarakat harus menjadi prinsip yang selalu dikedepankan. Untuk itu, semua pihak,seperti BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PLN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, harus duduk bersama.

Menyoroti tentang merebaknya kegamangan para kepala daerah untuk memberikan penetapan izin lokasi lantaran dimungkinkan masyarakat mem-PTUN-kannya hingga jika dibatalkan oleh pengadilan, maka pembangunan urung dieksekusi, juga disinggung Noor. "PLN itu fokus saja di listrik, biarkan BPN dan Pemda yang mengurus lahan," ujarnya.

Andaikan PLN butuh sekian hektar di kawasan hutan tapi tak diizinkan oleh KLHK meski sudah ada penetapan lokasi dari Pemerintah Daerah, maka PLN dapat menyurati BPN untuk meminta lahan tersebut untuk kepentingan infrastruktur. "BPN akan meminta KLHK memberikan dan/atau akan memaksa harus diberikan dalam waktu 60 hari kerja," kata Noor.

Menteri Sudirman mengimbau untuk tidak menjadikan izin sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD seharusnya dihasilkan dari aktivitas ekonomi sebagai akibat dari kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prasyarat dari hal tersebut adalah tersedianya infrastruktur yang memadai untuk menarik investasi, kegiatan ekonomi menggeliat, dan kesejahteraan rakyat meningkatseiring PAD-nya.

"Sudah selayaknya kita menaruh dipinggir semua keraguan dan mulai berfokus pada terobosan-terobosan apa yang sifatnya menyeluruh, bukan satu persatu," tegas Menteri Sudirman. Semua pihak, tambahnya, harus bersinergi dalam mencari solusi agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat terwujud.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,



Dadan Kusdiana

Bagikan Ini!