Industri Migas Nasional Menuju Zero Flare, Zero Discharge, Clean Air and Go Renewable

Senin, 14 Juli 2008 - Dibaca 4463 kali

"Saat ini kami sedang menginventarisir peraturan perundangan dibidang lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan usaha migas , baik tingkat nasional maupun daerah yang kurang sejalan dengan konsep GOGII tersebut, seperti pengelolaan limbah B3 dan kegiatan injeksi limbah pada usaha kegiatan migas", ujar Luluk Sumiarso.

Pengelolaan limbah B3 secara umum sudah diatur dalam PP No. 18 jo PP No. 85 tahun 1999, Pasal 7 (2), yang menyatakan bahwa limbah dapat dikategorikan sebagai limbah B3 setelah dilakukan uji karakteristik, uji toksitas dan hasil penelitian, sedangkan pada Lampiran I tentang daftar limbah spesifik, ditetapkan limbah dari kegiatan usaha migas (antara lain, sludge, limbah pemboran, katalis), sebagai limbah B3. "kita telah mengusulkan agar limbah tersebut dikeluarkan dari daftar limbah B3, namum belum berhasil. Jika PP No. 18 jo No. 85 tahun 1999 direvisi, maka industri migas yang hijau (green) akan terpenuhi", Luluk Sumiarso menambahi.

Ketika disinggung mengenai penangulangan keadaan darurat penanganan tumpahan minyak dilaut. Ditjen Migas menjelaskan, secara nasional penganan masalah tumpahan minyak dilaut sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 109 tahun 2006. Sebagai Ketua Tim Nasional adalah, Menteri Perhubungan, sedang Menteri ESDM sebagai anggota. Tim Nasional tersebut dibantu dibantu oleh struktur dibawahnya dalam kegiatan operasionalnya.

Bagikan Ini!