Ini Langkah Pemerintah untuk Pastikan Harga Gas Semakin Terjangkau Kompetitif

Jumat, 3 Agustus 2018 - Dibaca 1423 kali

JAKARTA - Harga gas di Indonesia dapat dikatakan kompetitif apabila dibandingkan dengan harga gas di negara lain. Demikian disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pada Pembukaan Gas Indonesia Summit 2018, Rabu (1/8). Menurutnya, harga gas di Indonesia masih lebih rendah daripada harga gas di Malaysia dan Singapura.

"Kami percaya bahwa harga gas kita cukup kompetitif bila dibandingkan dengan negara lain. Pada 2017, seluruh harga gas di hulu untuk pemanfaatan dalam negeri berada di bawah USD 6,5/MMBTU. Angka tersebut tidak lebih tinggi daripada harga gas di Malaysia USD 7,6/MMBTU atau Singapura, di mana kita mengekspor gas ke Singapura dengan harga index minyak yang dihitung setara dengan USD 10/MMBTU," jelas Arcandra.

Isu harga gas yang tinggi, tambah Arcandra, dikarenakan infrastruktur yang belum terbangun dengan baik yang berdampak kepada biaya transportasi. "Isunya adalah hargas gas yang tinggi. Hal tersebut dikarenakan infrastruktur kita memang belum sepenuhnya terbangun dengan baik, yang berdampak kepada biaya transportasi," ujarnya.

Lebih lanjut Arcandra menjelaskan, Pemerintah telah membuat kebijakan harga gas untuk melindungi kepentingan konsumen dan badan usaha sesuai dengan pemanfaatannya.

"Harga untuk gas rumah tangga dan transportasi diatur oleh Pemerintah dengan satu skema harga. Selain itu, harga gas untuk produksi hulu umumnya dikaitkan dengan harga minyak," tandas Arcandra.

Di samping harga gas tersebut di atas, Pemerintah juga mengatur harga gas untuk industri strategis melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. "Harga gas untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja diatur di bawah Permen ESDM Nomor 40 tahun 2016. Kami mengatur regulasi ini berdasarkan sifat pengguna gas," lanjutnya.

Untuk harga gas pembangkit, tambah Arcandra, juga diatur oleh Pemerintah melalui Permen ESDM No 45 tahun 2017 di mana harga gas diatur sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia jika pembangkit berada di mulut tambang. "Di samping itu, apabila gas harus didistribusikan ke pembangkit, maka harganya harus sama atau lebih rendah dari 14,5% dari ICP. Ini ditentukan mengingat harga gas PLN secara keseluruhan dan juga tarif listrik yang akan dihasilkan dari pembangkit listrik," imbuh Arcandra.

Untuk harga gas industri hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM, sementara untuk industri midstream dan industri hilir diatur melalui Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk memastikan minat pelanggan gas bumi di sektor industri, Pemerintah telah menyiapkan struktur biaya midstream dan downstream yang akan membatasi margin bisnis gas bumi. Batas ini harus ditetapkan karena distribusi dan perdagangan gas hanya akan dilakukan oleh satu Badan Usaha. Peraturan Menteri ESDM Nomor 58/2017 dibuat untuk menjamin tujuan ini tercapai," tandasnya.

Pemerintah, lanjut Arcandra, telah menetapkan IRR maksimum untuk pipa gas alam sebesar 11% dan margin niaga sebesar 7% dari harga gas hulu.

"Harga gas hilir terdiri dari harga hulu ditambah biaya infrastruktur dan biaya niaga. Pemerintah juga akan memastikan bahwa biaya infrastruktur tidak dibesar-besarkan. Kami percaya bahwa skema penetapan harga baru ini akan membuat harga gas lebih terjangkau dan kompetitif," pungkasnya.

Penulis: Dyah Kusuma Dewi

Bagikan Ini!