Kalau Tidak Terpaksa, Jangan Beli Alat Produk Luar Negeri

Rabu, 2 November 2011 - Dibaca 2456 kali

JAKARTA - Menteri ESDM, Jero Wacik menekankan kepada para stakeholder khususnya dibidang pertambangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan alat-alat pendukung usaha pertambangan produksi dalam negeri karena menurut Menteri, selain dapat menumbuhkan perekonomian nasional juga memiliki multiplier efek yang banyak antara lain tenaga kerja."Tugas kita adalah menumbuhkan ekonomi. Kalau membeli alat-alat-pendukung kegiatan pertambangan diprioritaskan produk dalam Negeri dengan begitu kita sudah menghidupkan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi Indonesia yang memiliki multiplier efek antara lain tenaga kerja,"ujar Menteri ESDM saat memberikan sambutan di acara Pameran Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan, Rabu (2/11/2011).Menurutnya, "kalau kita mempergunakan produksi dalam negeri maka job akan kita dapat, makin banyak kita mengerjakan sesuatu didalam negeri makin banyak job yang kita dapat. Jadi, kalau tidak "terpakso" janganlah mendatangkan dari luar negeri, kalau lebih mahal sedikit, belilah karena itu akan menghidupi teman kita sendiri, jadi kesejahteraan akan terdistribusi didalam negeri" ujar Menteri. "Perusahaan-perusahaan yang kecil dan menengah ini dapat order akan membesar dia nanti, dan kalau mereka membesar, itu teman kita sendiri, satu bangsa kita sendiri,"imbuh Beliau. Terkait dengan pembelian alat-alat produksi dalam negeri pada kegiatan pertambangan sektor mineral dan batubara, Dirjen Mineral dan batubara menyatakan, nilai pembelian barang dalam negeri tahun 2010 mencapai Rp 10 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 123.474 orang.Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatn produksi dalam negeri dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 yang menyatakan, pemegang IUP dn IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat. Barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 pasal 87 yang menyatakan Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan barang, peralatan, bahan baku dan/atau bahan pendukung dalam negeri serta produk impor yang dijual di Indonesia dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubar dengan ketentuan, a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual, b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman. (SF)

Bagikan Ini!