Keberhasilan Provinsi Jawa Barat Mengembangkan Panas Bumi

Jumat, 12 Maret 2010 - Dibaca 5011 kali

JAKARTA. Potensi sumber daya panas bumi yang dimiliki Indonesia hingga tahun 2009, telah teridentifikasi 265 daerah prospek panas bumi dengan total potensi sebesar 28,1 GW, namun potensi yang termanfaatkan baru 1189 MW. Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi energi panas bumi sebagai andalan energi alternatif yang sustainable dan ramah lingkungan menggantikan energi fosil.Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki sumber daya panas bumi terbesar di Indonesia. Total sumber daya panas bumi provinsi ini mencapai 6.101 MWe (21,7%) tersebar pada 43 lokasi di 11 Kabupaten. Sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional yang mentargetkan peningkatan peran energi panas bumi menjadi 5% pada tahun 2025 (9.500 Mwe), Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru mentargetkan pemanfaatan panas bumi pada tahun 2025 mencapai 3.267 MW atau sekitar 27% lebih tinggi dari Road Map Panas Bumi Nasional.Meski mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaanya seperti, tumpang tindih lahan, standar pelaksanaan survei pendahuluan serta harga kontrak pembelian listrik oleh PLN namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berkomitmen untuk terus mengoptimaalkan pengembangan potensi panas bumi dengan membangun iklim investasi yang lebih kondusif dengan memberikan kemudahan-kemudahan yang diharapkan dapat menarik klangan investor untuk menanamkan investasinya.Kemudahan-kemudahan dimaksud tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2006 antara lain, tidak memungut biaya perizinan dan memberikan insentif serta memfasilitasi sesuai kebutuhan. Dengan komitmen yang tinggi maka Provinsi Jawa Barat mampu mengembangkan potensi energi panas bumi secara optimal. Pengembangan panas bumi terbukti memberikan kontribusi yang nyata bagi Provinsi Jawa Barat yaitu, sebagai sumber energi alternatif, penyerapan tenaga kerja sekitar 1325 orang (target pengembangan wilayah kerja baru diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja minimal 900 orang), pemberdayaan masyarakat melalui "direct use", Community Development (Comdev) dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah, dimana berdasarkan hasil rapat rekonsiliasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan pada tanggal 12 November 2009 Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp. 157.365.344.869.09. (SF)

Bagikan Ini!