Kementerian ESDM Atur Pembelian Tenaga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PLN

Selasa, 14 Juli 2015 - Dibaca 1177 kali

Kementerian ESDM pada hari Senin (29/6) telah meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW Oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Permen ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dari tenaga air serta untuk melaksanakan kebijakan energi nasional.

Sebagai upaya sosialisasi Permen tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyelenggarakan Launching Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, bertempat di Hotel Aryaduta, Senin (13/7). Acara ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana, dengan turut dihadiri oleh Ketua UPK ESDM, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Perwakilan dinas ESDM tingkat propinsi, serta para pengembang pembangkit listrik.

Dalam sambutannya, Dirjen EBTKE mengungkapkan pentingnya sektor EBTKE yang menjadi fokus pemerintahan pada saat ini. "Presiden pada acara peresmian PLTP Kamojang menyatakan energi baru terbarukan adalah masa depan kita, salah satunya adalah sumber energi air ini" jelas Rida Mulyana. Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini sudah banyak Negara di dunia yang mengedepankan pengembangan energi baru terbarukan, termasuk Arab Saudi yang dikenal memiliki cadangan minyak terbesar di dunia.

Permen ESDM No. 19 tahun 2015 sendiri secara spesifik menjelaskan pengertian dari pembangkit listrik yg diaturnya, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna. Selanjutnya untuk pembelian tenaga listrik PLTA sampai 10 Megawatt (MW) ditetapkan dengan memperhatikan tegangan jaringan listrik PT PLN dengan lokasi, dimana Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun sejak berlakunya Commercial Operation Date (COD).

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan PLTA serta sumber energi baru terbarukan lainnya di Indonesia pada umumnya terkait dengan 3 hal, yakni tariff/harga jual listrik itu sendiri yang masih terlampau rendah untuk menarik investor, lemahnya komitmen perusahaan yang akan berinvestasi, serta sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah. Dengan adanya pengaturan yang jelas perihal pembelian listrik dari PLTA hingga 10 MW ini dapat memberi kepastian dan sebagai contoh bagi penjualan jual listrik dari sumber energi baru terbarukan di masa yang akan datang. (ITC)

Bagikan Ini!