Lakukan Tiga Pemboran, Badan Geologi Pantau Fluktuasi Air Tanah Jakarta

Rabu, 24 Mei 2017 - Dibaca 2490 kali

JAKARTA - Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral kembali melakukan pemboran di sejumlah titik di Jakarta. Pemboran dilakukan untuk memantau fluktuasi air tanah Jakarta agar didapat dipantau dikontrol pemanfaatannya. Cekungan Air Tanah (CAT) di Jakarta Utara dan Jakarta Timur sudah berada di zona merah yang menunjukkan eksploitasi air tanah di wilayah tersebut sudah berada di zona berbahaya.

"Badan Geologi secara bersamaan saat ini sedang melakukan pemboran di tiga lokasi di Jakarta, yakini di Sunter Jakarta Utara, Halim Jakarta Timur dan di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta Pusat. Pengeboran akan dilakukan hingga kedalaman 125 meter disetiap lokasi," ujar drilling Badan Geologi Kementerian ESDM, Bambang ditemui esdm.go.id di lokasi pengeboran. Rabu (24/5).
Bambang menjelaskan, setelah pengeboran selesai dilakukan, disetiap titik-titik pengeboran akan dipasangi Automatic Water Level Recorder (AWLR) yang akan melakukan perekaman data ketinggian permukaan air otomatis yang dikirimkan melalui satelit ke Badan Geologi untuk dipantau dan dimonitor.

c-Bor%20Pantau%202.jpg

"Fluktuasi air tanah akan terus dipantau dan dianalisa Badan Geologi, selanjutnya hasil dari kegiatan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dalam bentuk saran teknis sebagai rekomendasi pengelolaan air tanah Jakarta agar eksploitasinya tidak berlebihan dan memperhatikan kondisi cekungan yang ada,"ujar Bambang.

Kondisi Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta yang mencover 3 Provinsi (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) saat ini kondisinya sangat kritis akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan hingga mencapai 40%, seharusnya maksimum hanya 20% agar tidak terjadi intrusi air laut ke daratan.

Melakukan eksploitasi air tanah harus memperhatikan ketersediaannya dalam lapisan batuan dan cekungan air tanah (CAT). Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti amblesan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Untuk mencegah dampak negatif yang timbul akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali Badan Geologi menyarankan pertama, melindungi daerah imbuhan air tanah untuk mencegah terjadinya penurunan pembentukan air tanah. Kedua, mengendalikan pengambilan air tanah di daerah lepasan (groundwater discharge area) untuk mencegah penurunan ketersediaan air, menggunakan air tanah seefektif dan seefisien mungkin dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Ketiga, mengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu. Dan keempat, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengelola air tanah yang berorientasi pada kelestarian lingkungan. (SF)

Bagikan Ini!