Lima Kebijakan Penghematan BBM dan Listrik

Selasa, 29 Mei 2012 - Dibaca 5092 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 18/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 4 Mei 2012

KEBIJAKAN PENGHEMATAN BBM DAN LISTRIK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada hari Jumat, tanggal 4 Mei 2012, mengumumkan akan mengeluarkan kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. Hal ini dilakukan untuk menjaga besaran volume BBM sesuai APBN 2012 dan menindaklanjuti Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Kebijakan pengendalian BBM dilakukan melalui upaya penghematan BBM yang pada prinsipnya mengatur pelaksanaannya yang diawali dengan :

Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM bersubsidi untuk transportasi jalan; dan
Pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan tenaga listrik.

Pentahapan yang dimaksud pada poin 1 diatas ditujukan untuk Kendaraan Dinas (Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD) dilarang menggunakan Bensin (Gasoline) RON 88 atau nama lain yang sejenis untuk wilayah Jabodetabek (Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) dan selanjutnya untuk wilayah Jawa Bali diluar Jabodetabek.

Untuk mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan, dilarang menggunakan Jenis BBM bersubsidi berupa Minyak Solar (Gas Oil) dan Perusahaan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM (Storage Tank) dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Untuk pentahapan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan selain kendaraan dinas dan mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan termasuk pentahapan wilayahnya, akan diatur kemudian.

Sedangkan pengendalian penggunaan BBM untuk penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) wajib melakukan pengendalian volume BBM sesuai asumsi dalam APBN.

Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian serta penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna.

Dalam rangka mendukung kegiatan penghematan BBM tersebut, pemerintah juga akan mempercepat program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas dimulai di Pulau Jawa (Konsumen terbesar), dan juga melakukan kampanye gerakan hemat energi secara masif dimulai dari gedung-gedung pemerintahan.

Diharapkan kebijakan penghematan melalui upaya pengendalian penggunaan BBM, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas, dan juga penghematan listrik, dalam jangka panjang dapat membantu mengurangi pemborosan energi di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas,

Susyanto

Bagikan Ini!