Masukan KADIN Untuk Peningkatan Produksi Energi dan Mineral

Kamis, 22 Mei 2008 - Dibaca 939 kali

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) memberi masukan kepada pemerintah perihal peningkatan produksi pangan, energi dan mineral. Masukan tersebut diajukan sehubungan dengan dinamika yang terjadi pada lingkungan global saat ini yang berpengaruh sangat besar pada pertumbuhan ekonomi dunia yang juga mempengaruhi perekonomian nasional. Isu besar yang sedang dihadapi oleh dunia internasional saat ini adalah masalah energi yang dipicu oleh meningkatnya harga minyak dunia, sehingga untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, Indonesia perlu meningkatkan ketahanan energinya.

Indonesia adalah negara yang memiliki potensi energi dan sumber daya mineral yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat harga komoditas energi yang sangat tinggi. Saat ini Indonesia memiliki cadangan minyak sebesar 9.7 milyar barel, gas bumi 185.6 Tcf, batubara 19,3 milyar ton, dan cadangan potensi energi surya sebesar 4.5 kwh/m2.

Saat ini harga minyak mentah dunia telah mendekati US$ 120 per barel telah menimbulkan defisit APBN sebagai akibat dari peningkatan subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini sekaligus untuk meningkatkan keyakinan investor terhadap sustainability APBN 2008, diusulkan agar pemerintah dapat mengurangi subsidi BBM dengan cara menaikkan harga sebesar 10-30%. Produksi minyak dalam negeri juga dipandang masih rendah, yang diakibatkan oleh kurang optimalnya kegiatan eksplorasi sumur-sumur marginal field dan aging field. KADIN mengusulkan agar sumur-sumur tersebut dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya ditender ulang kepada investor.

Perihal Coal Bed Methane (CBM), diungkapkan bahwa belum terdapat model Production Sharing Contractor (PSC) yang sesuai dengan kebutuhan industri CBM di Indonesia. Selain itu dijelaskan bahwa belum adanya petunjuk pelaksanaan secara rinci mengenai kegiatan ekplorasi dan eksploitasi CBM di Indonesia. Pemerintah diusulkan agar dapat mengeluarkan regulasi untuk mendukung pengembangan CBM secara luas untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.

Dalam pembahasan perihal biofuel, sumber energi alternatif tersebut dianggap belum dapat memenuhi volume yang diinginkan industri dengan pasar yang masih sangat kecil dan harga yang relatif mahal. Untuk mengatasi hal tersebut, diusulkan agar diberlakukan kewajiban penggunaan dalam negeri dengan persentasi sebesar 1-5% sesuai dengan road map kebijakan energi nasional. Usul KADIN lainnya adalah penelitian untuk penggunaan bahan baku yang berkategori bukan makanan, serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang mendorong pengembangan industri hilir (downstream) di bidang pertanian dan energi khususnya bio-ethanol.

Dengan diberlakukannya kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan agar dapat membantu memulihkan APBN serta perekonomian Indonesia secara umum melalui pemanfaatan secara maksimum potensi-potensi yang dimiliki oleh Indonesia.

Bagikan Ini!