Mengenal Sistem Tanggap Darurat Pasokan Minyak IEA

Rabu, 16 Juni 2010 - Dibaca 2803 kali

JAKARTA. Tanggap darurat terhadap gangguan pasokan minyak bumi merupakan misi utama International Energy Agency (IEA) sejak didirikan tahun 1974. Informasi ini menjelaskan tentang proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara kolektif oleh IEA, program-program aksi yang tersedia khususnya penggunaan cadangan penyangga, serta gangguan-gangguan penting yang terjadi terhadap pasokan minyak bumi dan langkah-langkah yang diambil IEA untuk mengatasinya.

Didier Houssin, Director Energy Market and Security IEA, dalam Joint-workshop "Establishing Policy, Legislation, Structure and Procedures for National Emergency Preparedness" di Hotel Borobudur Jakarta (16/6) menuturkan, mekanisme tanggap darurat IEA dibentuk berdasarkan perjanjian tentang Program Energi Internasional (PEI) tahun 1974, yang mengharuskan setiap negara anggota IEA memiliki cadangan penyangga minyak setara dengan setidaknya 90 hari impor minyak netto.

"Apabila terjadi gangguan serius terhadap pasokan minyak, maka negara-negara anggota harus melepaskan cadangan penyangga, menekan permintaan, beralih ke bahan bakar lain, meningkatkan produksi dalam negeri atau jika diperlukan berbagi persediaan minyak bumi yang dimilikinya," ujar Houssin.

Untuk melengkapi mekanisme yang ditetapkan dalam perjanjian PEI, lanjut Houssin, IEA telah membuat tata cara yang bersifat fleksibel untuk menggunakan bersama cadangan penyangga/strategis minyak bumi, upaya-upaya untuk menekan permintaan, serta langkah-langkah lain yang dapat diterapkan untuk mengatasi gangguan pasokan minyak.

Upaya bersama tersebut dirancang untuk mengurangi dampak negative apabila terjadi kekurangan pasokan minyak secara mendadak dengan menyediakan tambahan minyak di pasar global melalui berbagai program tanggap darurat, yang meliputi peningkatan pasokan dan penurunan permintaan.

Meskipun kekurangan pasokan minyak dapat mengakibatkan kenaikan harga minyak, namun program tanggap darurat IEA tidak dioperasikan berdasar harga minyak, karena kenaikan harga minyak dapat disebabkan oleh faktor-faktor selain kurangnya pasokan, dan tujuan program aksi tanggap darurat bersama adalah untuk menanggulangi kelangkaan pasokan minyak secara nyata. (KO)

Bagikan Ini!