Menteri ESDM Menerima Kunjungan Courtesy Call Menteri Energi dan Perubahan Iklim Inggris

Rabu, 18 November 2009 - Dibaca 4740 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 76/HUMAS DESDM/2009Tanggal :18 November 2009MENTERI ESDM MENERIMA COURTESY CALLMENTERI ENERGI DAN PERUBAHAN IKLIM INGGRIS
Bertempat di Gedung Departemen ESDM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengadakan Courtessy Call dengan Menteri Energi dan Perubahan Iklim Inggris Joan Ruddock MP, Rabu (18/11) yang membahas mengenai kebijakan energi dan emisi gas rumah kaca juga mengenai kerja sama Indonesia-Inggris yng terkait dengan energi. Beberapa konsepsi dan pokok-pokok yang disampaikan dalam pertemuan kedua menteri negara ini diantaranya :
1. Konsumsi Energi dan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
  • Pertumbuhan sektor industri dan transportasi yang pesat, dan kenaikan standar hidup selama 4 dekade terakhir menjadi pendorong utama peningkatan konsumsi bahan bakar fossil.
  • Data tahun 2008 mengindikasikan bahwa sekitar 96% bauran energi nasional didominasi oleh bahan bakar fosil (minyak 48%, batu bara19%, dan gas 29%), sementara sisanya di suplai oleh panas bumi dan tenaga air
  • Aktivitas energi adalah dikenal sumber utama emisi gas rumah kaca. Emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2) telah meningkat dari sekitar 150 juta ton pada 1990 menjadi sekitar 300 juta ton pada tahun 2007. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 4% per tahun, sejalan dengan pertumbuhan konsumsi bahan bakar fossil.
  • Terkait emisi CO2 per kapita, emisi per kapita Indonesia pada tahun 2006 adalah 1,21 ton/kapita, jauh di bawah beberapa negara seperti Singapura (31,4 ton/kapita) Amerika (19,78 ton per kapita), Jepang (9,78 ton/kapita) Cina (4,58 ton/kapita) dan Thailand (3,79 ton/kapita) (Data IEA 2009)
  • Dalam konteks global, emisi gas rumah kaca Indonesia yang berasal dari konsumsi energi adalah sekitar 0,69 % pada 1990 dan 0,95% pada 2006 dari emisi gas rumah kaca dunia. Angka ini jauh dibawah negara-negara maju seperti Amerika (20,2 %) Jepang (4,3%), dan negara berkembang besar lain seperti Cina (20,6%) India (4%) dan Brazil (1,3%) (Data IEA 2009)
2. Kebijakan Energi Nasional
  • Kebijakan Energi nasional (KEN) menyatakan target untuk mengurangi rasio minyak dalam bauran energi nasional menjadi kurang dari 20% pada tahun 2025 (dari jumlah sekarang sekitar 48%). Sedangkan rasio gas ditingkatkan menjadi sekitar 21% pada tahun 2025 (dari jumlah saat ini sekitar 19%), dan batu bara ditingkatkan menjadi sekitar 34% pada tahun 2025 (dari jumlah saat ini sekitar 19%). Hal yang paling penting adalah rasio energi terbarukan juga akan ditingkatkan menjadi sekitar 28% pada tahun 2025.
  • Target kedua di Kebijakan Energi Nasional adalah mengurangi elastisitas energi menjadi kurang dari 1 untuk tahun 2025 atau tahun sebelumnya. Ini adalah potensial besar dalam efisiensi energi di semua sektor yaitu sektor industri, transportasi dan sektor rumah tangga.
  • Pada tahun 2007, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, berisi tentang :
  1. Undang-undang ini memiliki semangat untuk merubah paradigma manajemen energi dari supply side management menjadi demand side management, dan menunjukkan misi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi yang lebih efisien.
  2. Undang-Undang Energi juga menekankan pentingnya percepatan penggunaan energi terbarukan dan meningkatkan penggunaan energi pada pembentukan Dewan Energi Nasional. Undang-Undang ini bahkan menyatakan kebijakan untuk memberikan insentif untuk aktivitas pengembangan energi terbarukan serta efisiensi energi.
3. Langkah-langkah Untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
  • Meskipun Indonesia tidak diwajibkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga medorong upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan principles of common but differentiated respontibilities.
  • Dalam pertemuan Kebijakan Energi Nasional, khususnya dalam pengembangan energi terbarukan, Pemerintah Indonesia juga harus mengembangkan beberapa program, diantaranya :
  1. Pengembangan proyek 10.000 MW tahap II terutama dari energi terbarukan (Panas Bumi dan tenaga air)
  2. Penggantian BBM dengan biofuel (untuk sektor transportasi)
  3. Penggantian BBM dengan CNG (untuk sektor transportasi)
  4. Pengembangan gas kota
  5. Pengembangan transportasi umum cepat (seperti bussway berbahan bakar gas)
  6. Peningkatan penggunaan lampu hemat energi
  7. Program konversi energi nasional dari minyak tanah menjadi elpiji untuk rumah tangga
  8. Pengembangan Desa Mandiri Energi menggunakan potensi energi terbarukan lokal (angin, sinar matahari, mikrohidro, dll)
Dalam rangka mendukung program konservasi energi, diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2005 mengenai penghematan energi, serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0031 tahun 2005 mengenai Langkah-langkah Untuk Menerapkan Penghematan Energi.Berdasarkan Rencana Kerja Nasional Dalam Mengatasi Perubahan Iklim, sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada November 2007 dalam COP Meeting di Bali, terdapat 3 langkah utama yang dapat diterapkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca :
  1. Program diversifikasi energi
  2. Konservasi energi
  3. Teknologi bersih terutama Carbon Capture and Storage (CCS). Dalam hal ini Indonesia telah megeluarkan KEN yang terdiri dari dua target utama yakni meningkatkan rasio energi terbarukan menjadi lebih dari 17 % pada 2025 (atau optamisasi energi terbarukan) dan mengurangi elastisitas energi menjadi di bawah 1 pada 2025. target tersebut jelas akan mengurangi laju emisi gas rumah kaca pada tahun 2025.
  • Dengan optimalisasi kebijakan bauran energi emisi gas rumah kaca di proyeksikan turun menjadi sekitar 17 % pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan bussines as usual (tidak ada optimalisasi)
  • Energi alternatif utama yang dikembangkan uuntuk mitigasi perubahan iklim di Indonesia adalah biofuel dan panas bumi
  1. Saat ini, kapasitas produksi biofuel Indonesia adalah 2,9 juta kL biodiesel/tahun dan 215 kL bioethanol/tahun. Angka ini masih jauh di bawah potensi yang kita miliki. Suplai dan penggunaan biofuel di Indonesia diringkas dalam tabel berikut.
  2. Potensi panas bumi Indonesia adalah yang terbesar di seluruh dunia, yakni 40% dari potensi di dunia. Namun yang telah digunakan hanya sebesar 1189 MW dari potensi panas bumi sebesar 27,6 GW. Potensi ini terus ditingkatkan berdasarkan Undang-Undang no 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang no 59 tahun 2007 tentang Aktivitas Usaha Panas Bumi.
  • Selain untuk mengoptimalisasi kebijakan bauran energi nasional, panas bumi juga dikembangkan untuk membantu pengurangan emisi gas rumah kaca dengan meningkatkan penggunaan panas bumi di atas angka yang ditargetkan kebijakan bauran energi nasional (di atas 5%). Skenario ini akan mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 20% dari business as usual. Selain itu, implementasi Carbon Capture Storage (CCS) akan mengurangi emisi CO2 secara signifikan.
  • Target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca memerlukan dukungan finansial, capacity building, dan dukungan teknologi dari negara-negara maju (Annex I). Negara-negara maju juga diharapkan untuk membantu Indonesia dalam membangun sarana transportasi umum yang cepat menggunakan teknologi yang lebih efisien, serta pengembangan energi terbarukan berskala besar termasuk pembangkit listrik tenaga surya dan angin.
4. Kerja Sama Indonesia-Inggris Dalam Program Pengurangan Emisi Co2 Terkait Energi4.1 CCS Joint Study
  1. Studi ini dilakukan dalam kerjasama antara Pemerintah Inggris dan Pemerintah Indonesia. Studi ini merupakan studi rintisan untuk menemukan potensi CCS di Indonesia. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya, pelaksanaan CCS Workshop pada tanggal 30 Oktober 2009.
  2. Studi CCS ini mencakup isu-isu kunci terkait aspek-aspek teknis dan non teknis, seperti pembentukan geologis, serta kerangka legal dan regulasi untuk pengembangan dan penggunaan CCS di masa mendatang.
  3. Studi ini dilakukan selama satu tahun dan melibatkan beberapa pihak: PPPTMGB "Lemigas", Kementerian Negara Lingkungan Hidup, PT. PLN (Persero), Shell, dan Komite Nasional Indonesia - World Energy Council yang bergabung dalam CCS Working Group.
4.2 Joint Workshop on CCS
  1. Workshop ini dilaksanakan pada tanggal 10-12 November 2009 di Jakarta dan dilaksanakan sebagai landasan dari MoU antara DESDM dan IEA yang ditandatangani pada tahun 2009, untuk meningkatkan capacity building Indonesia terkait CCS.
  2. Pada waktu yang bersamaan, APEC melalui Expert Group on Clean Fossil Energy berusaha untuk mengeksplorasi kemungkinan aplikasi teknologi CCS di kawasan Asia Pasifik dan untuk menyebarkan teknologi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, APEC turut mengambil bagian dalam workshop ini.
  3. Peluncuran hasil CCS Study in Indonesia dan Workshop on CCS yang melibatkan lembaga-lembaga internasional ini merupakan kegiatan yang langka. Dua kegiatan ini dengan jelas menyatakan posisi dan perhatian Indonesia akan isu perubahan iklim global. Dua kegiatan ini memberikan kontribusi yang nyata terhadap capacity building Indonesia terkait teknologi CCS dan isu perubahan iklim global secara umum.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!