Menteri ESDM Paparkan Draf Revisi UU Migas

Jumat, 10 April 2015 - Dibaca 2300 kali

Jakarta, Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (8/4), Menteri ESDM Sudirman Said memaparkan draf revisi UU Migas yang disusun Pemerintah.Penyusunan rancangan aturan ini dilatarbelakangi keinginan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan ketahanan energi.

Mengawali paparannya, Menteri ESDM menjelaskan, dalam draf RUU Migas mengatur tiga hal pokok tentang kegiatan hulu, hilir dan pembentukan badan penyangga. Kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan berdasarkan izin dari Pemerintah kepada BUMN Khusus dan Pertamina untuk setiap wilayah yang akan dikelola dengan ketentuan yaitu BUMN Khusus dalam pengelolaan WK, berkontrak kerja sama dengan investor. Sedangkan Pertamina diberi izin usaha hulu oleh pemerintah secara langsung untuk mengelola suatu wilayah kerja yang secara teknologi, permodalan dan resiko dapat dikelola 100% oleh Pertamina.

"Draf revisi UU menyebutkan Pertamina secara eksplisit karena negara betul-betul berpihak pada perusahana negara untuk berkembang.Yang dulu tersamar.Sekarangsudah diatur bahwa Pertamina memiliki priviledge. Tentu saja dengan perimbangan bahwa Pertamina terus memperbaiki daya saingnya," jelasnya.

Sementara itu kegiatan usaha hilir dilaksanakan dengan izin usaha dari Pemerintah. Terakhir, pembentukan badan usaha Penyangga/BUMN hilir.

Mengenai kegiatan usaha hulu migas, Pemerintah mengatur:

  1. Kepemilikan SDA tetap di tangan Pemerintah sampai dengan titik penyerahan.
  2. Kegiatan Usaha Hulu Migas dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Hulu dari Pemerintah.
  3. Fiscal, term and condition disetujui oleh Pemerintah.
  4. Pertamina diberi Izin Usaha Hulu oleh Pemerintah secara langsung untuk mengelola suatu Wilayah Kerja dan Wilayah Kerja yang berakhir masa kontraknya.
  5. Masa Izin Usaha Huludari Pemerintah adalah 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun.
  6. Masa eksplorasi adalah 10 tahun, dan masa eksploitasi 20 tahun.
  7. Periode Kontrak Kerja Sama BUMN(K) dengan investor (BU/BUT) menyesuaikan dengan Izin Usaha Hulu yang diberikan.
  8. DMO minimal 25 %.
  9. Perlu pengaturan khusus mengenai Migas Non Konvensional.
  10. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan (law and policy maker).
  11. Kegiatan Usaha Hulu Migas dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Huludari Pemerintah kepada BUMN Khusus untuk setiap Wilayah Kerja yang akan dikelola.
  12. BUMN Khusus dalam pengelolaan WK, ber-Kontrak Kerja Sama dengan investor (BU/BUT).
  13. BUMN yang sudah mengelola WK saat ini dianggap telah diberi Izin Usaha Hulu.
Mengenai posisi Pertamina, Sudirman menjelaskan, terdapat dua pilar dalam pengusahaan hulu migas di mana Pertamina mendapat hak untuk mengusahakan sendiri wilayah kerja yang dimilikinya saat ini dan wilayah kerja baru yang dimintai dan disetujui oleh Mneteri ESDM. Sedangkan BUMN Khusus mengusahakan wilayah kerja dengan bekerja sama dengan badan usaha atau BUT dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapatkan izin usaha hulu.

Mengenai pengaturan kegiatan hilir migas, sebagai berikut:

  1. 1.Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Minyak bumi dan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  2. 2.Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak , Gas Bumi dan LPG
  3. 3.Pemerintah bertangung jawab atas ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan keterlancaran distribusi Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi dan LPG
  4. 4.Pemerintah menetapkan harga BBM, Gas Bumi dan LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  5. 5.Pemerintah membentuk / menunjuk Badan Usaha penyangga Minyak Bumi dan BBM (Agregator)
  6. 6.Pemerintah membentuk / menunjuk Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator)
  7. 7.Subdisi diberikan kepada yang berhak dan mengarah pada subsidi langsung bukan subsidi harga.
  8. 8.Terdapat Badan Penyangga/BUMN Hilir untuk ketahanan Energi dan pengendalian harga (Price Leader).
Kelembagaan hilir BBM dan minyak bumi diusulkan:
  1. Kegiatan Usaha HilirBBM& Minyak Bumi.dilaksanakan dengan Izin Usaha Hilir / penunjukan dari Pemerintah.
  2. Pemerintah menunjuk Pertamina sebagaiBadan Usaha Penyangga BBM & Minyak Bumi Nasional (Agregator).
  3. Tugas Badan Usaha PenyanggaBBM & Minyak Bumi Nasional:
    • Pengaman cadanganBBM nasional
    • Pengaman cadanganminyak bumi nasional
    • Membeliminyak bumi dari dalam negeri & impor .
    • Membangun infrastrukturpengolahan, pengangkutan & penyimpanan BBM & minyak bumi
    • Menjual BBM di dalam negeri (kepada konsumen & badan usaha niaga)
    • Melakukan agregasi harga BBM Nasional
  4. BU/BUMD/Swasta/Koperasi dapat menjadi badan usaha niaga retail BBM membeli BBM dari Agregator.
Sedangkan kelembagaan hilir gas bumi, diusulkan:
  1. Pemerintah membentuk Badan Regulator HilirGas Bumi
  2. Kegiatan usaha hilirgas bumidilaksanakan dengan Izin Usaha Hilir/penunjukan dari Pemerintah.
  3. Pemerintah menunjuk BUMN sebagai Badan Usaha Penyangga Gas Bumi Nasional pada WilayahTertentu (Agregator).
  4. Tugas Badan Usaha Penyangga Gas Bumi Nasional:
    • Pengaman cadangangas bumi nasional
    • Membeligas bumidari dalam negeri.
    • Membeli LNG dari dalam negeri & impor .
    • Membangun infrastruktur gas bumi
    • Menjual gas bumi di dalam negeri (kepada konsumen & badan usaha niaga)
    • Melakukan agregasi harga gas bumi pada wilayah usahanya.
  5. BU/BUMD/Swasta/Koperasi dapat menjadi badan usaha niaga untuk kawasan/estate dengan izin usaha dari pemerintah (membeli gas dari Agregator). (TW)

Bagikan Ini!