MESDM : UU Minerba Larang Ekspor Raw Material

Rabu, 21 Januari 2009 - Dibaca 12872 kali

JAKARTA. Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Desember 2008 yang lalu mengandung misi peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Perusahaan tambang diwajibkan mengolah hasil tambang di dalam negeri sekaligus melarang ekspor raw material (bahan mentah). Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.''UU Minerba melarang ekspor raw material (bahan mentah). Ini merupakan perubahan penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana diatur dalam UU Minerba yang disetujui Sidang Paripurna DPR 16 Desember 2008,'' papar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Rabu (21/1) di Jakarta saat menyampaikan paparan mengenai 'UU Mineral dan Batubara : Era Baru Pertambangan' dalam seminar Hukum Online.Diuraikan oleh Menteri ESDM bahwa lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang lebih banyak di jual ke luar negeri atau di ekspor dalam bentuk bahan mentah ke banyak negara. Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal. Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa Indonesia.Meski demikian diungkapkan bahwa tugas meningkatkan nilai tambah bahan mentah hasil tambang tersebut tidaklah mudah. ''Tetapi keinginan itu dapat diwujudkan dengan komitment dan kerja keras,'' ujar Menteri. Diingatkan bahwa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk mineral dan batubara sebagai Sumber Daya Alam tak terbarukan harus dikelola secara bijaksana untuk mendapatkan optimal bagi kemakmuran rakyat.Diterbitkannya UU Minerba, menurut Menteri, akan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara dengan lebih baik lagi. ''Banyak perdebatan, diskusi dan kesepakatan yang telah kita capai dan lalui sampai diterbitkannya UU ini. Tentu tidak semua pendapat, pemikiran dan usulan dapat terakomodasi dalam UU ini. Tapi saya yakin aspek-aspek penting dan strategis yang diperlukan untuk melaksanakan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sudah diatur dalam UU ini dengan tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif,'' papar Menteri.

Bagikan Ini!