MK Batalkan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Kamis, 16 Desember 2004 - Dibaca 3203 kali

Amar keputusan MK tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut:

1. UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hokum mengikat
2. Semua kontrak atau perizinan yang telah dikeluarkan
berdasarkan UU No 20/2002 dianggap berlaku sampai
dengan habis masa berlakunya kontrak atau perizinan
tersebut
3. Menyatakan bahwa UU No 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan berlaku kembali
4. Pemerintah agar menyiapkan Rancangan Undang-undang
yang baru tentang Ketenagalistrikan yang isinya sesuai
semangat Pasal 33 UUD 1945.

Bagikan Ini!