Pemerintah Akan Teliti Mekanisme Divestasi Saham Newmont

Jumat, 15 Juli 2011 - Dibaca 3865 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penelitian terhadap permasalahan yang berkembang seputar mekanisme divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT). Apabila dari hasil penelitian nanti ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa mekanisme divestasi tidak sesuai dengan tujuan divestasi, maka Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melakukan peninjauan terhadap kontrak atau perjanjian lainnya sesuai koridor ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi, Kardaya Warnika, pada konferensi pers mengenai Divestasi Saham PT NNT di Gedung Badiklat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/07/2011).Menurut Kardaya, ada suatu informasi yang berkembang bahwa telah dilakukan perpindahan saham 2,2% dari PT Pukuafu Indah ke PT Masbaga Investama, dimana dana yang digunakan Masbaga untuk membeli saham tersebut disinyalir berasal dari PT Newmont Nusa Tenggara. Terkait kasus ini beberapa media bahkan menyebutnya sebagai "penggadaian hak suara".Lebih lanjut Kardaya menyampaikan, program divestasi pada kontrak karya dimaksudkan agar kepentingan nasional tetap diutamakan dalam eksploitasi sumber daya nasional. Hal inilah yang diwujudkan dalam hak suara yang dikaitkan dengan saham, sehingga kita mengenal yang disebut sebagai kewajiban divestasi. Senada dengan hal tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan, dari sisi formil Kementerian ESDM secara kontraktual dan peraturan perundang-undangan sudah ada mekanisme divestasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2009.Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 menyebutkan, setelah 5 tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau Badan usaha swasta Nasional.Divestasi saham tersebut dilakukan selama 4 tahun dimana setiap tahun perusahaan tambang asing tersebut harus mendivestasikannya sebanyak 5% saham. Pada tahun keenam perusahaan tersebut harus mendivestasikan 5%, tahun ketujuh 5%, kemudian di tahun kedepalan 5% sampai tahun kesembilan total yang sudah didivestasikan 20%. (KO)

Bagikan Ini!