Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII

Selasa, 22 Desember 2015 - Dibaca 1341 kali

JAKARTA - Menyusul paket kebijakan ekonomi tahap VII, pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII pada Senin (21/12) lalu. Dalam paket kebijakan ini pemerintah fokus pada tiga hal yakni kebijakan satu peta, insentif dunia usaha penerbangan, dan percepatan pembangunan kilang minyak baru.

Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000

Untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan, pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selama ini, akibat informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.

Adapun pokok-pokok kebijakannya antara lain dilakukan melalaui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing K/L. Setiap K/L terkait melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai rencana aksi yang ditetapkan lewat Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Dengan dipercepatnya pelaksanaan kebijakan satu peta berskala 1:50.000 ini, diharapkan akan dapat mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nawacita yaitu mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia, serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastuktur.

Pembangunan Kilang Minyak untuk Ketahanan Energi

Energi jadi salah satu sektor yang jadi perhatian pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi tahap delapan ini. Pemerintah berpandangan bahwa diperlukan percepatan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional, mengurangi ketergantungan BBM dari impor, sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.

Beberapa hal yang jadi fokus pemerintah dalam kebijakan ini adalah pembangunan dan pengembangan kilang dengan menggunakan teknologi terbaru, memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Badan Usaha, dalam hal ini baik itu BUMN/BUMD, swasta maupun koperasi, diberikan kesempatan yang sama untuk membangun kilang, dan Pertamina dapat bertindak sebagai pembeli produk BBM yang dihasilkan.

Mendorong Industri Penerbangan Makin Kompetitif

Sektor terakhir yang terdapat dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan adalalah sektor penerbangan. Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif dalam bentuk bea masuk 0% untuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan/pemeliharaan pesawat terbang.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan merevisi besaran bea masuk untuk 21 pos tarif terkait Daftar Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Udara. Pemerintah mengubah lampiran Permenkeu No. 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan ke-3 atas Permenkeu No. 213/PMK.011/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Dengan diberikannya semua insentif di atas, diharapkan bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha penerbangan nasional dalam pemeliharaan dan perbaikan pesawat terbang. (Bakohumas)

Link Download Siaran Pers:

1. GPR Paket Kebijakan Ekonomi VIII
2. Siaran Pers Paket Ekonomi 8 - Kebijakan satu Peta
3. Siaran Pers Paket Ekonomi 8 - Ketahanan Energi
4. Siaran Pers Paket Ekonomi 8 - Insentif dunia penerbangan

Bagikan Ini!