Pemerintah Upayakan Pengendalian Cost Recovery

Jumat, 29 Mei 2009 - Dibaca 3306 kali

JAKARTA. Saat ini sekitar 30% dari APBN dikontribusi oleh sektor migas, sehingga Cost Recovery memberi dampak yang cukup besar terhadap APBN. Sementara itu Cost Recovery yang ditekan serendah mungkin dapat menyebabkan investasi migas untuk kesinambungan produksi menurun."Untuk mengakomodir kedua hal di atas, kebijakan pemerintah saat ini dilakukan dengan mengendalikan Cost Recovery", ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam dialog roundtable dengan tema "Permasalahan dan Tantangan dalam Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Hulu Migas Melalui Kontrak Kerja Sama Production Sharing Contract" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (26/5).Pemerintah juga telah melaksanakan rekomendasi BPK/BPKP dengan membentuk Tim Gabungan Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang tidak dapat dikembalikan kepada KKKS.Sebagai tindak lanjut, kata Menteri, pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions untuk penyusunan kontrak-kontrak baru yang telah dimasukkan beberapa butir substansi Permen ESDM Nomor 22 tahun 2008, diantaranya menghapuskan fasilitas ICR, Com Dev sebagai Cost Recovery hanya pada masa eksplorasi, masa depresiasi barang operasi disesuaikan dengan umur lapangan, serta pengelolaan dana abandonment and site restoration.

Bagikan Ini!