Pengelolaan Gas Kota Bagi Rumah Tangga Berbentuk KSP

Rabu, 27 Mei 2009 - Dibaca 4094 kali

JAKARTA. Berdasarkan kesepakatan dengan BPKP, Depkeu dan Bapennas disepakati pengelolaan jaringan gas bumi bagi rumah tangga berbentuk KSP sesuai Peraturan Presiden No 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Demikian diungkapkan Dirjen Migas, Evita H. Legowo pada acara seminar mengenai peluang dan tantangan bisnis gas kota yang diselenggarakan FWESDM, Kamis (28/5). Karena pembangunan jaringan gas kota menggunakan dana negara maka Beliau melanjutkan, infrastruktur jaringan pipa menjadi aset milik negara dan pada tahap pengelolaannya nanti harus seizin Menteri Keuangan selaku pemegang aset negara. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan segera mengajukan ijin pengelolaan kepada Menteri Keuangan, ujar Dirjen Migas.Tahun 2007 lalu pemerintah telah melakukan beberapa pre feasibility study dan pada tahun 2008, melakukan UKL dan UPL, membuat Front End Engineering Design (FEED) dan Detail Engineering Design for Construction (DEDC) diantaranya untuk Blora, Palembang, Bekasi, Depok, Surabaya dan Medan. Tahun ini pemerintah mempersiapkan alokasi gas, proses pelelangan umum untuk konstruksi dan pengawasan pembangunan, pengadaan untuk konstruksi, mempersiapkan aspek legalnya pengoperasian jaringan dan gas sales agreement.Pembangunan infrastruktur jaringan pipa gas kota bukanlah perkara mudah, selain keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah diperlukan pula koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih serta memberikan pemahaman masyarakat untuk mengalihkan penggunaan bahan bakar ke gas.Akibat keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah, maka pihak swasta diharapkan dapat lebih berperan dalan kegiatan ini. Tahun ini pemerintah akan membangun jaringan distribusi gas untuk rumah tangga di Surabaya dan Palembang. Untuk Surabaya, diperuntukkan bagi 3.200 rumah tangga yang tersebar di dua Kelurahan yaitu, Kelurahan Kalirungkut dan Rungkut Kidul. Sedangkan untuk Kota Palembang, pembangunan jaringan pipa gas kota diperuntukkan bagi 4.200 rumah tangga di Kelurahan Lorok Pakjo dan Siring Agung. Meski memiliki keterbatasan dana namun pemerintah berencana untuk tetap melanjutkan pembangunan pipa jaringan distribusi gas untuk rumah tangga berdasarkan road map yang sudah ada, karena program ini memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun negara.

Bagikan Ini!