Pengembangan WKP G. Ciremai (150 MW) Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat

Kamis, 20 Oktober 2016 - Dibaca 2516 kali

KUNINGAN - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) mengadakan sosialisasi pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai, Provinsi Jawa Barat. Acara diselenggarakan di Horison Tirta Sanita Hotel, Kabupaten Kuningan. Selain untuk bersilaturahmi, acara yang dibuka Bupati Kuningan Acep Purnama ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dengan Pemerintah Daerah.Kamis (20/10).

"Pertemuan ini diadakan sebagai bentuk silaturahmi, penyamaan persepsi, dan diskusi antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah, sebagai jembatan antara grand design Pemerintah Pusat dan kondisi real di lapangan sehingga tercipta suatu sinergi dalam semangat untuk kemakmuran Bangsa dan Negara", ujar Direktur Panas Bumi,, Yunus Saefulhak.

Yunus menjelaskan bahwa WKP Gunung Ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka ini memiliki potensi sumber daya panas bumi serata 150 MW."WKP Gunung Ciremai direncanakan untuk dikembangkan sebesar 55 MW atau setara dengan kemampuan untuk menerangi sekitar 42.300 rumah penduduk dan diharapkan dapat berproduksi tahun 2025", tambah Yunus.

Tahun ini, lanjutnya, Pemerintah Pusat sedang melaksanakan pelelangan WKP Gunung Ciremai untuk mendapatkan pengembang panas bumi yang kompeten, professional, berkualitas, dan berdaya guna terhadap kemajuan pemanfaatan energi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berupa energi listrik bagi Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.

Pemerintah sangat berharap dengan adanya kegiatan pengusahaan panas bumi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka terutama di sekitar WKP Gunung Ciremai ini dapat menumbuhkan kondisi ekonomi di masyarakat sekitar proyek.

Kronologis Penetapan WKP G. Ciremai

Penetapan Gunung Ciremai yang melintasi dua Kabupaten, Kuningan dan Majalengka sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada, sama dengan PLTP-PLTP yang ada di Indonesia lainnya seperti, Darajat, Kamojang, Wayang Windu, Salak, Lahendong dan lain sebagainya yang sudah berjalan. Berikut kronologis penetapan Gunung Ciremai sebagai wilayah kerja panas bumi.

Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai pertama kali disurvei oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2006 yang mengacu pada data awal yang merupakan hasil survei Pertamina dan pada tahun 2007 diajukan kepada Pemerintah cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. Hasil evaluasi pihak Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai belum bisa ditetapkan karena dinilai data yang tersedia belum memadai.

Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan data data Magnetic Telurric (MT), Peta Citra dan data-data pendukung lainnya.

Setelah dilakukan penambahan dan kompilasi data-data baru kemudian diajukan kembali dan akhirnya untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM. Atas upaya tersebut Menteri ESDM menetapkan Prospek panas bumi wilayah G. Ciremai sebagai WKP G. Ciremai berdasarkan Kep Men ESDM No. 1153 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilelangkan secara terbuka. WKP Ciremai memiliki luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 Mwe.(SF)

Bagikan Ini!